Pendayagunaan Amdal Dalam Pengendalian Lingkungan Hidup Menurut UU Ciptakerja (8)

UU Ciptaker
Oleh Dr. H. Joni, SH.MH

Omnibus Law berfungsi antara lain untuk menata hukum dalam membenahi peraturan yang saling tumpang tindih dan mengintegrasikan beberapa regulasi ke dalam satu regulasi dan keuntungan lain teknik omnibus law mampu menata hukum lebih cepat karena dalam pembahasan bisa merubah banyak Undang-undang untuk dicabut atau diubah. Ketentuan yang masuk dalam omnibus law tidak selalu menghapus pasal, tapi juga bisa menambah atau mengubah. Teknik ini layak dilakukan di negara-negara yang memiliki banyak peraturan, seperti Indonesia.

Guru Besar Hukum Tata Negara Fakultas Hukum Universitas Indonesia (FHUI) Prof Jimly Asshiddiqie mengatakan omnibus law merupakan teknik pembentukan UU. “Omnibus law merupakan metode pembentukan UU dengan pendekatan ‘sapu jagat’. Ini teknik pembentukan UU”. Jimly mengingatkan ada untung dan ruginya penyusunan UU dengan menerapkan teknik/metode omnibus law. Keuntungannya, teknik ini dapat digunakan untuk mengintegrasikan, harmonisasi, konsolidasi berbagai kebijakan hukum, menyelesaikan UU yang saling bertentangan substansinya.

Selain ada keuntungan, tapi juga ada kerugian atau kelemahan menggunakan metode penyusunan regulasi dengan omnibus law yaitu mengurangi kualitas demokrasi karena partisipasi publik kurang luas dan terlalu banyak pasal yang diatur dalam omnibus law dan substansinya tidak saling terkait. Di sisi lain keuntungan dari metode omnibus law mengakibatkan teknik penyusunan legislasi yang singkat, sehingga tidak membebani keuangan negara.

Baca Juga :  No Tabu Clubs untuk Seks

Sejumlah negara yang menerapkan praktik omnibus law, seperti Amerika Serikat membatasi omnibus law ini hanya untuk regulasi yang memiliki tema sama. Hal ini sebenarnya bisa dijadikan contoh praktik terbaik. Misalnya, omnibus law perpajakan yang diatur adalah segala hal terkait tentang pajak dan tidak boleh dimasukan kepentingan bisnis yang merugikan publik.

Kebijakan pemerintah Ini berkaitan dengan ekspekstasi meningkatkan posisi Indonesia dalam kemudahan berusaha (ease of doing business/EoDB). Sehingga pemerintah Indonesia dapat menaikkan iklim investasi di Indonesia yang berdampak pada pembangunan ekonomi nasional. Dalam rangka itu, peraturan perundang-undangan sebelumnya dianggap menjadi hambatan, sehingga Presiden mengusulkan penyusunan undang-undangan dengan menggunakan metode omnibus law.



Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *