Perubahan Izin Lingkungan
MENURUT ketentuan pasal 35 ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 Tentang Cipta Kerja, proses perizinan kegiatan berusaha diubah dari berbasis izin menjadi berbasis risiko. Jenis usaha dan/atau kegiatan dengan Risiko Rendah tidak dilengkapi dengan UKL-UPL namun wajib membuat surat pernyataan kesanggupan pengelolaan dan pemantauan lingkungan hidup yang diintegrasikan ke dalam Nomor Izin Berusaha/NIB.
Sedangkan jenis usaha dan/atau kegiatan dengan Risiko Menengah dan usaha yang tidak berdampak penting pada lingkungan wajib memiliki Nomor Izin Berusaha/NIB dan memenuhi standar UKL-UPL sebagaimana disebutkan dalam Pasal 34 ayat (1) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 Tentang Cipta Kerja. Kewajiban penyusunan AMDAL yang juga merupakan persyaratan perijinan berusaha diterapkan bagi jenis usaha dan/atau kegiatan yang mempunyai kategori Risiko Tinggi yang diintegrasikan ke dalam Nomor Izin Berusaha/NIB.
Sebelum perubahan, ijin lingkungan yang diterbitkan berdasarkan keputusan kelayakan lingkungan hidup dan diwajibkan memiliki AMDAL sebagai salah satu persyaratannya. Namun dengan disahkannya UU Cipta Kerja maka berbagai peraturan mengenai perijinan dalam berusaha disederhanakan dan menjadi kewenangan pemerintah pusat dalam menetapkan norma, standar, prosedur dan kriteria dalam perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup.
Melalui Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 Tentang Cipta Kerja, Pemerintah pusat hanya mengatur prosesnya saja, sedangkan kewenangan tetap ada di daerah. Sebagaimana ketentuan dalam Pasal 174 tentang Kewenangan Daerah. Di mana kewenangan yang ada pada Kementerian/ Lembaga (K/L) termasuk kepala daerah dimaknai sebagai bagian pendelegasian kewenangan Presiden kepada K/L dan kepala daerah. Artinya, kewenangan izin tetap pada daerah. Namun, jika waktu prosesnya melanggar Norma, Standar, Prosedur dan Kriteria (NSPK), maka secara otomatis dianggap menyetujui, agar pengusaha mendapatkan kepastian dan efisiensi.
Aspek Persetujuan Lingkungan
Persetujuan Lingkungan yang merupakan hasil keputusan dokumen AMDAL menjadi syarat dikeluarkannya Perijinan Berusaha tersebut, AMDAL hanya diterapkan pada usaha dan/atau kegiatan dengan resiko tinggi. Sementara untuk usaha dengan resiko menengah dengan melengkapi dokumen UKL-UPL, kemudian untuk usaha beresiko rendah cukup dengan mendaftarkan NIB. Kriteria usaha dan/atau kegiatan itu juga masih mengacu pada peraturan-peraturan sebelumnya.
Hal tersebut sekaligus menjawab kekhawatiran publik terkait isu bahwa perlindungan lingkungan tidak ditegaskan dalam keputusan Izin usaha. Berkaitan dengan isu dihapusnya sembilan kriteria usaha dan/atau kegiatan yang berdampak penting terhadap lingkungan, pasal 22 dan 23 Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 Tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup masih tetap berlaku dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 Tentang Cipta Kerja.
Terkait ijin lingkungan yang sebelumnya dalam Undang-undang Nomor 32 Tahun 2009 Tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup merupakan bentuk dan mekanisme perijinan tersendiri, maka dalam UU Cipta Kerja perijinan lingkungan tidak dihilangkan namun tujuan dan fungsinya diintegrasikan kedalam Perijinan Berusaha. Dengan demikian hanya nomenklatur Izin Lingkungan yang hilang, namun substansi tujuan dan fungsinya tidak hilang karena diintegrasikan ke dalam Perizinan Berusaha.
Perpindahan Kewenangan
Sebelum disahkannya Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 Tentang Cipta Kerja, pendayagunaan AMDAL sebagaimana Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup terkait penilaian uji kelayakan lingkungan (AMDAL) dan keputusan atas uji kelayakan tersebut menjadi kewenangan pemerintah pusat dan pemerintah daerah.








