Pendayagunaan Amdal Dalam Pengendalian Lingkungan Hidup Menurut UU Ciptakerja (9)

Amdal dan UU Ciptakerja
Oleh Dr. H. Joni, SH.MH

Dalam tim uji kelayakan tersebut tetap terlibat unsur ahli/pakar yang kompeten, serta unsur pemerintah pusat dan pemerintah daerah. Pemerintah daerah melalui gubernur atau bupati/wali kota masih dapat mengusulkan pembentukan tim uji kelayakan kepada LUK untuk menjadi tim uji kelayakan daerah.

Perubahan mengenai ketentuan dalam Pasal 24 ayat (2) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 Tentang Cipta Kerja dengan alasan bahwa sebelumnya jumlah rencana kegiatan yang membutuhkan layanan penilaian kelayakan lingkungan secara nasional rata-rata sebanyak 1.000 sampai 1.500 kegiatan per tahun. Dari data ini kemudian menjadi terjadi kelebihan beban penilaian amdal pada 17 tempat di tingkat pusat, provinsi, kabupaten/kota. Namun di beberapa tempat lain, beban penilaian amdal justru rendah. Untuk itu, KLHK memasukkan usulan ini di UU Cipta Kerja agar ada semacam komisi penilai amdal yang sesuai dengan beban kerja.

Kalangan aktivis lingkungan selama ini menggugat sulitnya akses untuk mendapatkan informasi kelayakan lingkungan hidup di suatu proyek pertambangan, industri manufaktur, atau perkebunan yang berdampak luas bagi masyarakat. Mereka hanya bisa mengakses saat kajian sudah selesai.

Baca Juga :  Bisakah Pemuda Berkecimpung ke Politik, atau Hanya Sekedar Fomo Saja?

Pentingnya Transparansi

Transparansi menjadi penting. Oleh karena itu, UU Cipta Kerja ini telah mengatur sistem informasi kelayakan lingkungan hidup wajib melalui sistem elektronik yang akan dibangun pemerintah sehingga masyarakat tidak hanya bisa mengakses hasil akhirnya, namun juga turut mencermati prosesnya.

Pendaftaran ijin berusaha melalui Undang-Undang Cipta Kerja ini juga dipermudah karena setiap pelaku usaha dapat mendaftarkan rencana usaha dan/atau kegiatannya melalui sistem online. Pelaku UMK hanya perlu mendaftar di sistem Online Single Submission (OSS) melalui oss.go.id. Pendaftaran tersebut untuk memperoleh NIB yang dapat dijadikan sebagai izin usaha.

Adapun NIB dapat diperoleh dengan waktu hitungan jam jika dokumen lengkap sudah disiapkan. Penerapan sistem elektronik melalui sistem OSS ini bertujuan untuk menghilangkan peluang pungutan liar, sebagai upaya pencegahan tindakan korupsi, serta diharapkan prosesnya lebih cepat, mudah, efisien serta pasti.



Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *