Pendayagunaan Amdal Dalam Pengendalian Lingkungan Hidup Menurut UU Ciptakerja (9)

Amdal dan UU Ciptakerja
Oleh Dr. H. Joni, SH.MH

Mengenai akses keterbukaan publik untuk mendapatkan informasi kelayakan lingkungan hidup terhadap suatu rencana usaha dan/atau kegiatan juga mendapatkan perhatian dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 Tentang Cipta Kerja.  Pada peraturan sebelumnya masyarakat hanya bisa mengakses hasil akhir keputusan AMDAL, dengan terbitnya Undang- Undang Cipta Kerja ini sistem informasi disusun lebih baik melalui sistem elektronik yang akan dibangun Pemerintah, sehingga masyarakat tidak hanya bisa mengakses hasil akhirnya, namun juga dapat mengakses prosesnya.

UU Cipta Kerja juga menghapus keberadaan Komisi Penilai Amdal. Semula, komisi ini diatur dalam Pasal 29, 30 dan 31 UU Lingkungan Hidup. Dalam Pasal 29 UU Lingkungan Hidup disebutkan, Komisi Penilai Amdal dibentuk oleh menteri, gubernur, atau bupati/wali kota dan bertugas melalukan penilaian dokumen amdal. Keanggotaan Komisi Penilai Amdal terdiri dari unsur instansi lingkungan hidup, instansi teknis terkait, pakar di bidang pengetahuan yang terkait dengan jenis usaha dan/atau kegiatan yang sedang dikaji, pakar yang terkait dengan dampak yang timbul dari suatu usaha dan/atau kegiatan yang sedang dikaji, wakil dari masyarakat yang berpotensi terkena dampak, dan organisasi lingkungan hidup. Berdasarkan hasil penilaian Komisi Penilai Amdal, menteri, gubernur, atau bupati/wali kota menetapkan keputusan kelayakan atau ketidaklayakan lingkungan hidup sesuai dengan kewenangannya.* (bersambung)



Baca Juga :  Lebih dari Sekadar Apotek: Mengungkap Peran Apoteker di Industri Farmasi

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *