”Saya minta tidak dibongkar, tetapi kalau sampai dibongkar artinya mengajak berkasus, maka saya akan tuntut ganti rugi,” tegasnya.
Pembongkaran lapak pedagang juga akan menghentikan pemasukannya. Lapak itu disewakan ke pedagang selama puluhan tahun.
Saharani, salah satu pedagang kelapa yang menyewa lapak pedagang di atas tanah Lilis mengaku membayar sewa Rp600 ribu per bulan dengan ukuran 3×3 meter.
”Saya sudah berjualan kelapa mulai dari setelah kerusuhan Sampit tahun 2001. Dari dulu sampai sekarang menyewa Rp600 ribu. Namanya, ingin berdagang, ya kami sanggupi bayar sewanya,” ucapnya.
Saharani pun mendukung langkah Pemkab Kotim jika ingin menata pasar lebih rapi dan bersih.
”Saya dukung saja, asalkan menertibkan itu jangan bertahap,kalau bisa sepanjang Jalan Sukabumi ini ditertibkan tuntas, jadi tidak ada pedagang yang dikecewakan karena perlakuan tidak adil. Ada pedagang baru yang dibiarkan tetap berjualan, sementara kami pedagang lama ditertibkan, itu yang tidak adil,” katanya. (hgn)