Pengedar Sabu di Palangka Raya ini Miliki 12 Paket saat Ditangkap Polisi

pengedar sabu
NARKOBA : Japlie Fin alias Alfin bersama barang bukti sabu usai ditangkap tim gabungan Polsek Rakumpit bersama Satresnarkoba Polresta Raya, Rabu (17/04/2024). (ISTIMEWA/RADAR PALANGKA)

“Usai digerebek dan di interogasi, pelaku mengakui jika 12 paket sabu berikut barang bukti lainnya adalah miliknya, aparat kepolisian langsung mengamankannya ke Maporesta Palangka Raya guna penyidikan lebih lanjut,” tuturnya.

Aji menambahkan, saat ini masih melakukan pengembangan. Namun pihaknya telah menetapkan Alfin sebagai tersangka dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara.

Bacaan Lainnya

“Pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 112 ayat (1) Undang – Undang RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika akan kami terapkan kepada pelaku dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara. Lainnya masih dalam pengembangan,” pungkasnya. (rm-107/daq/fm)

 



Baca Juga :  Jarang Dibelai Jhon, Lady Pilih Bercerai

Pos terkait