“Usai digerebek dan di interogasi, pelaku mengakui jika 12 paket sabu berikut barang bukti lainnya adalah miliknya, aparat kepolisian langsung mengamankannya ke Maporesta Palangka Raya guna penyidikan lebih lanjut,” tuturnya.
Aji menambahkan, saat ini masih melakukan pengembangan. Namun pihaknya telah menetapkan Alfin sebagai tersangka dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara.
“Pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 112 ayat (1) Undang – Undang RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika akan kami terapkan kepada pelaku dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara. Lainnya masih dalam pengembangan,” pungkasnya. (rm-107/daq/fm)