SAMPIT – M Jais alias Jais, pengedar uang palsu di komplek pasar Keramat, Kecamatan Baamang, Sampit, Kabupaten Kotawaringin Timur, dijatuhi vonis 1,5 tahun (1 tahun dan 6 bulan) penjara dan denda Rp 1 juta subsider 1 bulan oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Sampit yang diketuai oleh Darminto Hutasoit.
Vonis itu lebih ringan dari tuntutan jaksa sebelumnya, di mana pengedar uang palsu ini terancam hukuman selama 2 tahun dan 6 bulan (2,5 tahun) penjara dan denda Rp 1 juta subsider 3 bulan kurungan penjara.
Majelis hakim dalam amar putusannya menjerat terdakwa dengan Pasal 36 Ayat (1), (2) dan (3) UU RI Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang.
“M Jais, kalau memang tidak puas saudara bisa lakukan upaya hukum, bagaimana?,” tanya hakim kepada terdakwa.
Terdakwa menyatakan menerima, begitu juga dengan jaksa Rahmi Amalia pada siding, Selasa (12/10) kemarin.
Dalam sidang terungkap kalau terdakwa diamankan pada Senin, 5 Juli 2021 di pasar Keramat, Kelurahan Baamang Hilir, Kecamatan Baamang, Kabupaten Kotim.
Selain uang palsu sebesar Rp 1,7 juta dengan pecahan Rp 50 ribu, petugas kepolisian juga mengamankan printer yang digunakan tersangka untuk mencetak uang palsu tersebut.
Terdakwa sendiri berhasil diamankan setelah belanja menggunakan uang palsu di warung sembako milik korban Munasi. (ang/fm)