Penindakan Suka-Suka, Pemain Baru Pakaian Bekas Impor Dihabisi

Bea Cukai Tegaskan Bisnis Baju Bekas Impor Melanggar Aturan

pakaian eks impor ilegal
Ilustrasi. (M Faisal/Radar Sampit)

Selanjutnya, dalam UU Perdagangan, pelaku usaha dapat dikenakan Pasal 35 ayat (1) huruf d, Pasal 36, dan Pasal 47 ayat (1), yang menyebutkan, pemerintah menetapkan larangan perdagangan pakaian bekas impor untuk kepentingan nasional dengan alasan melindungi kesehatan dan keselamatan manusia, hewan, ikan, tumbuhan, dan lingkungan hidup.

Menurut Firman, penindakan dengan menyoita 27 karung pakaian bekas ilegal merupakan bentuk komitmen pihaknya menegakkan aturan tersebut bersama Ditkrimsus Polda Kalteng dan Dinas Perdagangan Kalteng. Dia mengungkap, ada empat lokasi yang ditindak, yakni di Jalan Yos Sudarso, Temanggung Tilung, Jalan Rajawali, dan Jalan dr Murjani Palangka Raya.

Bacaan Lainnya

”Sebelum ditindak, kami secara persuasif memberikan teguran dan panggilan, sampai akhirnya ditindak berdasarkan aturan berlaku. Barang itu berasal dari Bandung, makanya kami juga panggil supplier di Bandung untuk dimintai keterangan. Artinya, tidak hanya di Kalteng saja,” ujarnya.

Baca Juga :  Menteri Ajak 4 Pilar, Berantas Mafia Tanah di Kalteng

Firman melanjutkan, pihaknya juga telah memberikan informasi kepada Kanwil Bea Cukai agar dilakukan tindak lanjut terkait penindakan tersebut. Artinya, tidak hanya di Palangka Raya, tetapi seluruh Indonesia atau secara nasional. Sebab, kegiatan tersebut sudah marak dan bisa ditindak.

”Pedagangan pakaian bekas sudah marak. Makanya nanti diharapkan bisa ditindaklanjuti lagi, hingga penindakan dilakukan dan diberlakukan untuk semua. Mereka melanggar UU Kepabeanan, karena berasal dari luar negeri dan itu tanpa izin. Aturan itu melarang impor pakaian bekas. Makanya itu sudah ilegal,” ujarnya.

Firman menambahkan, pakaian bekas impor disinyalir masuk melalui pelabuhan tikus. Dia memastikan penindakan terhadap bisnis itu tidak hanya di Kalteng, tetapi seluruh Indonesia. ”Dan ini gencar dilakukan,” tegasnya.

Lebih lanjut Firman mengatakan, penindakan serupa sebelumnya juga pernah dilakukan Ditkrimsus Polda Kalteng. Sementara untuk pihaknya memang baru kali melakukan penindakan, karena di Kalteng ini tidak ada pelabuhan internasional, sehingga diperkirakan impor langsung pakaianbekas bisa dikatakan jarang.



Pos terkait