Penindakan Suka-Suka, Pemain Baru Pakaian Bekas Impor Dihabisi

Bea Cukai Tegaskan Bisnis Baju Bekas Impor Melanggar Aturan

pakaian eks impor ilegal
Ilustrasi. (M Faisal/Radar Sampit)

Informasi dihimpun, para pebisnis pakaian bekas impor di Palangka Raya sebagian memesan dari distributor di luar daerah. Bandung salah satunya. Harga satu karung besar pakaian bekas berkisar Rp 5 – Rp 8 juta rupiah dengan berat sekitar 100 kilogram.

Harga yang dipatok bervariasi, dengan rentang harga Rp 50 ribu – Rp 70 ribu. Untuk pakaian bekas impor yang dicuci terlebih dahulu dijual lebih mahal, yakni rata-rata di atas Rp 70 ribu per lembar pakaian.

Bacaan Lainnya
Pasang Iklan

Penelusuran Radar Sampit, bisnis tersebut tak hanya marak di Kota Palangka Raya. Hampir di semua kabupaten/kota di Kalteng juga ada. Bahkan, dijual terang-terangan secara daring di lapak-lapak terkenal.

Pakaian bekas impor juga populer di Jakarta. Bahkan, ada event akbar dengan mengundang sejumlah artis terkenal. Informasi itu diperoleh dari akun Instagram @indothriftfest.

Sejumlah pelaku usaha baju bekas impor di Palangka Raya mengaku baru mengetahui usaha itu ilegal. Namun, mereka mempertanyakan maraknya bisnis serupa, namun tak pernah ditindak secara hukum. Mereka juga menolak disebut merugikan pedagang lain yang menjual pakaian resmi atau produk dalam negeri.

Baca Juga :  Pembangunan Kota Bermasalah, Jangan Sungkan Lapor ke Sini

”Atas dasar ukuran apa usaha seperti ini merugikan perekonomian atau pedagang lain? Apakah ada survei atau lainnya yang membuktikan kami merugikan? Tak bisa langsung menyebut seperti itu jika tidak didasari data? Jangan-jangan penindakan baru-baru ini hanya terkait persaingan usaha. Kalau serius mau memberantas, harusnya tak menjamur seperti sekarang,” ujar salah seorang pelaku pakaian bekas impor kepada Radar Sampit yang meminta identitasnya dirahasiakan.

Dikonfirmasi masalah tersebut, Plt Kepala KPPBC TMP C Palangka Raya Firman Yusup menegaskan, bisnis pakaian bekas impor jelas melanggar Undang-Undang Kepabeanan, Perdagangan, dan UU Perlindungan Konsumen. Ada pula Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 51/M-DAG/PER/7/2015 tentang Larangan Impor Pakaian Bekas.

Dalam Pasal 8 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen (UUPK), ayat (2) disebutkan, pelaku usaha dilarang memperdagangkan barang yang rusak, cacat atau bekas, dan tercemar tanpa memberikan informasi secara lengkap dan benar atas barang dimaksud.



Pos terkait