”Kami lebih fokus pada barang langsung diimpor. Makanya Bea Cukai biasanya menindak di pelabuhan internasional. Karena atensi dan laporan masyarakat, terlebih UMKM yang merasa dirugikan karena ada penjualan pakaian bekas dalam jumlah besar, hal itu sangat merugikan mereka. Apalagi itu murah dan branded,” ujarnya.
Terkait pelaku bisnis pakaian bekas impor yang dirugikan akibat penindakan, pihaknya bersama Dinas Perdagangan mengarahkan agar menjalankan usaha legal dengan mengikuti aturan dan disertai izin usaha.
”Pandangan harus disamakan, bahwa kegiatan penjualan itu memang menguntungkan orang . Tetapi ingat, banyak pula yang dirugikan. Maka itu, penindakan memang dilakukan. Bagi pedagang tersebut, kami akan bantu izin dan berharap mereka bisa mengurus izin agar legal. Bisa saja datangkan (pakaian) dari Tanah Abang (Jakarta). Banyak pakaian di sana,” ujarnya. (daq/ign)