Penyidikan Dugaan Skandal Seksual Oknum Dosen Berlanjut

Korban Dikabarkan Cabut Laporan

kasus pelecehan seksual,oknum dosen,mahasiswi,palangkaraya
ilustrasi

PALANGKA RAYA, RadarSampit.com – Masih ingat dugaan kekerasan seksual alias asusila oleh oknum dosen kepada seorang mahasiswi di salah satu fakultas sebuah Perguruan Tinggi (PT) di Kalteng. Kasus itu telah resmi dilaporkan ke Direktorat Kriminal umum Polda Kalteng, pada 5 September 2022 lalu.

Hingga kini, masih dalam penyidikan dan pengembangan tim Kasubdit IV Subdirektorat Remaja Anak dan Wanita (Renakta). Aparat memastikan kasus tersebut terus berlanjut, meskipun beredar kabar korban mencabut laporannya.

Bacaan Lainnya

Kadiv Humas Polda Kalteng Kombes Pol K. Eko Saputro menyatakan, kasus laporan polisi tertanggal 5 September 2022 terkait dugaan tindak pidana kekerasan seksual atau dugaan tindak pidana penganiayaan, yang diduga dilakukan oleh tenaga pengajar atau oknum dosen masih terus berlanjut.

”Kita sudah melakukan proses sidik, pengiriman SPDP. Koordinasi saksi ahli dan juga koordinasi dengan jaksa terkait kasus tersebut,” tegasnya. Rabu (25/1).

Baca Juga :  Disdik Kota Gelar Penilaian Sumatif Kelas VI SD

Ditegaskannya, perkara tersebut bukan perkara delik aduan,  sehingga proses  hukum terus berlanjut dan sudah beberapa kali terduga dilakukan pemeriksaan.

”Kasus itu terkait oknum dosen dan korban mahasiswi. Saya pastikan masih berjalan dan tidak dihentikan. Terkait pencabutan laporan nanti dikoordinasikan dengan penyidik, hanya saja kasus ini delik murni.Proses dilanjut walaupun laporan dicabut,” terangnya, menyakinkan.

Sementara itu, Praktisi Hukum dari Suriansyah Halim dan Partner (SHP), Suriansyah Halim mengatakan,  dalam Undang Undang (UU)  terbaru no 12 tahun 2022 tentang tindak pidana kekerasan seksual terbagi menjadi dua delik yakni delik aduan dan delik umum.

“Apakah bisa dihentikan atau tidak, tergantung pasal dan kejadian, apabila ia termasuk pasal 5 atau pasal 6 a , itu delik aduan maka bisa dicabut. Tapi masuk ke pasal yang lain, walaupun di pasal 6 kena b atau c itu delik umum, artinya pencabutan atau perdamaian cuman bisa meringankan,” paparnya.

Ia menekankan, di dalam pasal 6 b dengan c mengakomodir dengan adanya tekanan, artinya kalau delik aduan harus dilaporan oleh korban.



Pos terkait