”Kalau korban mau mencabut silahkan, tapi aturannya kasus tetap berlanjut kalau masuknya delik umum. Saya menilai perkara itu masuk delik umum, sebab kalau posisi seseorang yang pelaku itu di atasnya korban memang ada kemungkinan, apalagi dalam masalah ini, dosen dan mahasiswanya,” papar Suriansyah Halim.
Sebelumnya, berita dugan perbuatan asusila di dunia pendidikan kembali mencuat. Seorang oknum dosen di fakultas salah satu universitas besar di Kalteng dilaporkan ke polisi lantaran disangka melakukan tindak kekerasan seksual.
Oknum ini diadukan korbannya yang berstatus mahasiswi ke Direktorat Kriminal umum Polda Kalteng, Senin (5/9/2022) lalu. Dalam laporan itu, korban tidak hanya mendapat kekerasan seksual berkali-kali, melainkan juga telah mendapatkan penganiayaan.(daq/gus)