”Dengan adanya dokumen RPKD tahun 2021-2026 akan menjadi acuan pemerintah daerah dalam upaya penurunan angka kemiskinan di Kotim sejalan dengan Instruksi Presiden Nomor 4 Tahun 2022 tentang percepatan penghapusan kemiskinan ekstrem,” katanya.
Lebih lanjut Irawati mengatakan, Pemkab Kotim menjadi salah satu kabupaten yang masuk prioritas percepatan penghapusan kemiskinan ekstrem tahun 2023. Hal tersebut didasari Keputusan Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 25 Tahun 2022 tentang Kabupaten/Kota Prioritas Percepatan Penghapusan Kemiskinan Ekstrem Tahun 2022-2024.
Berkaitan dengan hal itu, katanya, Pemkab Kotim telah mengambil langkah persiapan penghapusan kemiskinan ekstrem di Kotim dengan membuat surat permohonan kepada Kemenko PMK terkait data sasaran percepatan penghapusan kemiskinan ekstrem agar sasaran program dan kegiatan tepat sasaran menurunkan angka kemiskinan.
”Rapat koordinasi lintas sektor akan kami tingkatkan, pelaksanaan sinkronisasi data kemiskinan yang mengacu pada data terpadu kesejahteraan sosial (DTKS) dari Kemensos masih terus diverifikasi dan divalidasi secara berkala oleh operator desa dan kelurahan se-kotim. Kami mohon dukungan pemerintah pusat dan provinsi agar dapat mempercepat penurunan angka kemiskinan di Kotim,” ujarnya.
Sementara itu, dalam rapat tersebut, Edy Pratowo memberikan arahan kepada seluruh kepala daerah (bupati/wabup) yang hadir agar terus melakukan terobosan dalam peningkatan perekonomian yang berdampak pada kesejahteraan masyarakat.
”Teruslah melakukan terobosan dan inovasi agar perekonomian di daerah bisa lebih baik. Benahi sumber daya manusia (SDM) menjadi lebih baik, karena SDM yang andal sangat diperlukan untuk kemajuan pembangunan daerah,” ujarnya.
Edy meminta pemerintah daerah dapat lebih memperhatikan akurasi data. ”Data bisa jadi tolok ukur untuk menjadi panduan dalam menjalankan program, karena bergerak tanpa data ibarat bergerak dalam kegelapan,” ujarnya. (hgn/ign)