”Pemungutan suara susulan saja ada kriterianya dan itu semua menyangkut hal-hal darurat atau luar biasa. Tentu untuk pelantikan juga berlaku logika dan argumentasi yang sama,” tegasnya.
Sementara itu, Ketua KPU RI Hasyim Asy’ari menepis argumentasi tersebut. Dia menekankan bahwa sesuai amar pertimbangan MK, caleg terpilih yang maju pilkada baru wajib mundur setelah dilantik sebagai anggota DPR. Adapun waktu pelantikan, tidak ada aturan yang harus serentak.
”Tidak ada larangan dilantik belakangan setelah kalah dalam pilkada,” ujarnya.
Hasyim mengakui, memang akhir masa jabatan DPR 1 Oktober 2024. Namun, secara administrasi, caleg merupakan kader partai.
Bila partai politik menyampaikan surat yang menginformasikan bahwa calon terpilih belum dapat hadir dalam pelantikan, pengucapan sumpah tidak bisa dilaksanakan.
”Bila ada calon terpilih belum dilantik, statusnya masih calon terpilih sampai dengan yang bersangkutan dilantik,” jelasnya.
Namun, jika caleg terpilih ikut pelantikan 1 Oktober 2024, Hasyim menegaskan, yang bersangkutan wajib mundur jika ingin melanjutkan kontestasi pilkada. (far/c9/fal)