Ia juga menyampaikan, pelimpahan ini sudah memenuhi kelengkapan formil dan materil, sehingga bisa berjalan lancar dan dalam tindak lanjut.”Jadi sekarang penanganan sudah di pihak kejaksaan. Saya juga ingin agar kejaksaan bisa menangani perkara dengan baik, silahkan dikawal.Makanya sama-sama kita jaga wilkum Kalteng agar masyarakat damai dan tidak bergejolak,” pungkas Pathor.
Sebelumnya, tersangka juga dengan lantang menyatakan siap buka-bukaan terkait kasus yang melilitnya.”Kita buktikan nanti di pengadilan, kita beberkan semua dan buka semuanya,” tuturnya dengan tangan masih terikat borgol dari plastik.
Salah satu tindak pidana yang dilakukan tersangka diantaranya, Madie Goening Sius (69) pernah menggalang aksi demo bersama sejumlah warga memprotes penerbitan sertifikat yang dikeluarkan Badan Pertanahan Nasional (BPN) di Jalan Hiu Putih, Palangka Raya. Perjuangan itu diduga palsu karena akhirnya dia sendiri yang diduga kuat sebagai mafia tanah.
Hal itu terungkap saat Direktorat Kriminal Umum Polda Kalteng menggelar rilis penangkapan terhadap Madie, Kamis (2/2). Dia diduga sebagai mafia tanah dengan aksi kejahatan hampir 20 tahun. Korbannya ratusan orang dengan keuntungan mencapai Rp2 miliar.(daq/gus)