Perusahaan Tambang Silika di Kecamatan Kumai Dilarang Beroperasi

penambang ilegal
ilustrasi tambang (Jawa Pos)

PANGKALAN BUN, radarsampit.com – Berbagai permasalahan muncul atas aktivitas penambangan pasir silika di Kecamatan Kumai, Kabupaten Kotawaringin Barat (Kobar). Mulai dari permasalahan izin hingga potensi konflik agraria.

Kapolres Kobar AKBP Yusfandi Usman menegaskan, perusahaan tambang silika di Kecamatan Kumai belum melengkapi perizinan sehingga tidak dapat beroperasi.

Bacaan Lainnya
Gowes

“Kami tegas untuk permasalahan ini, selagi tidak melengkapi izin akan ditindak tegas, tindakan tegas yang dimaksud adalah larangan untuk operasional,” ujar Yusfandi.

Menurutnya, ada beberapa perusahaan tambang yang hingga saat ini belum operasi meski sudah merekrut tenaga kerja, salah satunya adalah PT Bupolo Indonesia.

Diakuinya, persoalan pertambangan di Kecamatan Kumai sangat rumit, dan harus segera disikapi oleh Satgas Penyelesaian Konflik Sosial (PKS) yang diketuai oleh Pj Bupati Kobar. Mulai dari sengketa lahan, tumpang tindih SKT maupun sertifikat lahan.

“Bahkan masalah IUP, dimana untuk satu IUP saja bisa dipegang oleh beberapa perusahaan. Lantas siapa penanggung jawab dari IUP itu sendiri,” ungkapnya.

Baca Juga :  KM Kirana Angkut Ribuan Pemudik Menuju Tanjung Mas Semarang

Mirisnya, ada perusahaan pertambangan silika yang perizinannya belum lengkap sudah berani membangun pelabuhan, hal tersebut yang membuat Polres Kobar mengambil angkah tegas.

“Jangan sampai kami dibenturkan dengan masyarakat, dan kasihan juga masyarakat yang saat ini sudah ada yang berani kredit kendaraan dengan harapan  bisa mendapatkan penghasilan dari angkutan tambang itu, jadi jangan heran sikap tegas kami membuat banyak perusahaan tambang yang belum berani kirim barang,” bebernya.

Ia menyebut permasalahan pertambangan di Kumai membuat Ditkrimsus Polda Kalteng turun langsung ke lokasi untuk menarik benang merah persoalan pertambangan.

Perusahaan yang belum melengkapi izin dari kementerian dilarang beroperasi.

“Kita harap duduk satu meja baik pemerintah daerah, BPN, dan instansi lainnya agar Kobar kondusif,” pungkasnya.

Untuk diketahui, semua perusahaan pertambangan pasir silika di Desa Kubu, Kecamatan Kumai, tidak mengantongi izin melintas atau crossing dari Pemkab Kobar.



Pos terkait