Petualangan Maling Motor Ini Berakhir di Tangan Warga Pangkalan Bun 

curanmor pangkalan bun
Chandra Lesmana (32) saat dihadirkan dalam pers rilis di Mapolres Kobar, Rabu (6/12/2023). (SULISTYO/RADAR PANGKALAN BUN)

Di kesempatan lain, pelaku juga beraksi dengan modus minta diantar mengambil gaji ke PT KSA, korban yang awalnya diajak tersangka masuk di komunitas motor itu terpedaya dan kendaraan Honda Vario dibawa kabur tersangka. “Atas perbuatannya, tersangka dijerat pasal berlapis yaitu Pasal 372 dengan ancaman 4 tahun penjara dan Pasal 362 KUHPidana dengan ancaman 5 tahun penjara,” pungkasnya. (tyo/yit)

 



Baca Juga :  Parah! 14 Ribu Hektare Hutan Kobar Terbakar 

Pos terkait