Pidanakan Suami Jadi Pilihan Terakhir

Menikah
Ilustrasi pernikahan.

SAMPIT, RadarSampit.com – Perkara pelaporan suami yang menikah tanpa pemberitahuan istri sah ke polisi merupakan pilihan terakhir. Hal itu terpaksa dilakukan SA karena suaminya, PS, disebut-sebut telah menjual aset keduanya.

SA yang didampingi kuasa hukumnya, Revai J Nababan menuturkan, awalnya dia tak ingin memidanakan suaminya, asalkan dua keinginannya dipenuhi. SA bersama kuasa sebenarnya siap berdamai dengan PS.

”Saya hanya ingin minta cerai, karena saya cukup sabar selama ini sudah tiga kali disakiti. Kalau untuk rujuk, tidak lagi,” tegas SA, kemarin (29/6).

Setelah proses cerai, lanjutnya, pihaknya tinggal mengatur harta gono-gini. Bukan sebaliknya, seperti yang dilakukan PS yang diduga telah menjual kebun, spare part kendaraan, hingga alat berat yang menjadi harta mereka bersama.

”Tidak usah dia melebar ke mana-mana. Semuanya tidak akan sampai seperti ini jika dua keinginan saya itu dikabulkan. Toh untuk harta memang ada aturan dan memang harus dibagi. Tidak diam-diam dialihkan,” ungkapnya.

Selain itu, SA juga meminta agar PS secara jantan menghadapi kasus tersebut. Tidak melibatkan keluarganya. “Jika keinginan saya tidak diikuti, ya sudah. Biar proses hukum yang berjalan,” tegasnya.

Baca Juga :  Pemerasan Berkedok Parkiran, Terduga Preman SPBU Punya Kartu Juru Parkir Legal

SA juga mengungkapkan kekecewaannya pada penyidik kepolisian atas penangguhan penahanan PS tanpa alasan yang jelas terhadap laporannya. Dia kembali menegaskan tidak ada niat untuk kembali rujuk. Bahkan, tekadnya kian kuat mendesak proses hukum terhadap PS yang sudah menjadi tersangka. Selain itu, SA juga menempuh gugatan perceraian di pengadilan.

Dia menekankan agar pihak lain jangan sampai melakukan intervensi atas kasus hukum tersebut. Khususnya menghambat penanganan pidana oleh pihak kepolisian.

Kekecewaan juga disampaikan Revai terkait penangguhan penahan SA di Polres Kotim. Dia mengaku terkejut mengetahui kabar itu. Dia menegaskan, apabila ada cara yang sudah di luar ketentuan, pihaknya tidak akan tinggal diam dan akan mengambil langkah hukum juga.

Revai juga meminta agar penangguhan penahan dikaji ulang. Pasalnya, hal tersebut dinilai tidak berlandaskan hukum, baik itu pertimbangan tersangka melarikan diri, menghilangkan barang bukti, maupun mengulang perbuatannya.



Pos terkait