Akan tetapi, menjelang pinjaman jatuh tempo, korban ditagih dengan nominal bunga yang mencekik. Penagihan dilakukan melalui rekan dan kerabat korban pinjol. Teror penagihan dengan cara demikian dinilai mempermalukan peminjam. Bahkan, tak jarang disertai ancaman menyebar data pribadi korban. (daq/ign)
Polda Kalteng Bentuk Tim Berangus Teror Pinjaman Online Ilegal
