Tegaskan Keluar-Masuk Kotim Masih Wajib PCR

pesawat
KEDATANGAN PENUMPANG: Petugas KKP Kelas III Sampit memeriksa dokumen kesehatan kedatangan penumpang di Bandara Haji Asan Sampit, beberapa waktu lalu. (HENY/RADAR SAMPIT)

SAMPIT – Bandara Haji Asan Sampit menegaskan, pelaku perjalanan dari Kabupaten Kotawaringin Timur yang berniat menuju keluar daerah maupun masuk Kotim, masih wajib melakukan tes PCR.

Kepala Seksi Pelayanan dan Kerjasama Bandara Haji Asan Sampit Andi Mukhari mengatakan, pihaknya masih Surat Edaran (SE) Kemenhub Nomor 62 tahun 2021, Instruksi Mendagri Nomor 44 Tahun 2021 dan Immendagri Nomor 43 Tahun 2021 terkait syarat pelaku perjalanan.

Bacaan Lainnya

”Kami masih menjalankan kebijakan berdasarkan aturan yang berlaku,” kata Andi Mukhari, Senin (27/9).

Kepala Kantor Kesehatan Pelabuhan (KKP) Kelas III Sampit Agus Syah Fiqhi Haerullah melalui Koordinator Bandara Haji Asan Sampit KKP Sampit Tutur Suryanto mengatakan, masyarakat sempat dibuat bingung dengan adanya kabar yang menyebutkan, masuk Kotim tak lagi diwajibkan tes PCR. Padahal, ada penumpang yang ditolak karena tidak dapat memenuhi syarat wajib PCR.

Baca Juga :  Akhirnya, Jalan Rusak Parah di Sampit Ini Mulai Diaspal

”Kami menjalankan tugas sesuai aturan, karena ini jadi tanggung jawab dan tugas kami melakukan skrining kesehatan dan pengawasan terhadap penumpang yang datang dan berangkat. Dasar kami dari aturan yang jelas. Kami belum menerima surat edaran di luar aturan itu,” kata Tutur Suryanto.

Bandara Haji Asan Sampit kemarin melayani dua penerbangan. Total penumpang yang berangkat dari Sampit-Surabaya sebanyak 7 orang. Sedangkan, kedatangan penumpang dari Surabaya-Sampit berjumlah 36 orang.

”Dari pagi saya menerima pertanyaan banyak masyarakat yang bingung terkait kabar tersebut. Ada satu penumpang yang terpaksa ditolak karena tidak dapat menunjukkan bukti tes PCR. Saya harapkan ini tidak sampai terulang kembali. Walaupun informasi yang disampaikan dari sumber yang jelas, tetap tidak bisa diberlakukan selama surat edaran belum dikeluarkan atau belum diterbitkan. Jadi, kami tunggu surat edaran resminya,” tandasnya. (hgn/ign)



Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *