Polisi Minta Bengkel Tidak Menjual Knalpot Brong

knalpot
PATROLI: Sosialisasi personel Satlantas Polresta Palangka Raya di salah satu bengkel, agar tak menjual dan memasang suku cadang kendaraan bermotor yang tak sesuai spesifikasi teknis. Terutama knalpot brong, Senin (29/4/2024)

PALANGKARAYA, radarsampit.com – Satlantas Polresta Palangka Raya dan Polda Kalteng terus bergerak untuk menyampaikan sosialisasi tentang larangan penggunaan knalpot kendaraan yang tidak sesuai spesifikasi teknis pada wilayah hukumnya.

Seperti dilakukan dengan menyampaikan sosialisasi oleh Kanit Kamsel Iptu Eko Hermawan dan personel saat menyambangi usaha bengkel di kawasan Jalan Tjilik Riwut kilometer 31 Kota Palangka Raya, Senin (29/4/2024) pukul 13.00 WIB.

Bacaan Lainnya

Di lokasi itu pengusaha bengkel diwanti-wanti untuk tidak menjual suku cadang maupun aksesoris kendaraan yang tidak sesuai spesifikasi. Terlebih dengan maraknya penggunaan knalpot brong di jalan raya. Hal tersebut sangat menggangu pengguna jalan lain maupun masyarakat sekitar akan suara bisingnya.

“Suara bising yang dihasilkan oleh knalpot tersebut sangatlah mengganggu konsentrasi para pengguna jalan lainnya dan berpotensi mengakibatkan gangguan kamseltibcar lalu lintas, serta berdampak juga pada kenyamanan dan ketenangan warga di kawasan pemukiman,” ujar Kasatlantas  Polresta Palangka Raya Kompol Salahidin.

Baca Juga :  Sikat Lima Budak Sabu, Polisi Amankan 730,16 Gram Barang Bukti

Dijelaskannya, sosialisasi tentang larangan penggunaan knalpot tidak sesuai spesifikasi teknis disampaikan berdasarkan Pasal 285 ayat 1 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas Angkutan Jalan (LLAJ).

“Setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor yang tidak memenuhi persyaratan teknis dan layak jalan dapat dikenakan sanksi pidana kurungan paling lama 1 bulan atau denda maksimal Rp 250.000,00 (Dua Ratus Lima Puluh Ribu Rupiah),” tegas Salahidin.

Berdasarkan pasal tersebut dijelaskannya, maka penggunaan knalpot yang tidak sesuai spesifikasi teknis pun dianggap sebagai pelanggar aturan berlalu lintas, dengan mengacu juga pada ambang batas bising kendaraan bermotor yang diatur dalam Permen Kementrian Lingkungan Hidup (KLH) Nomor 56 Tahun 2019.

Salahiddin melanjutkan, selain melanggar aturan berlalu lintas, penggunaan knalpot yang tidak sesuai dengan spesifikasi teknis juga berdampak pada terganggunya keamanan, keselamatan, ketertiban dan kelancaran (kamseltibcar) lalu lintas.



Pos terkait