Darsyah diringkus saat akan bertransaksi di sebuah rumah Jalan GM Arsyad, Gang Babaga II, Kelurahan Baru, Kecamatan Arut Selatan. Tersangka mendapatkan sabu dengan cara membeli seharga Rp 11 juta dan mendapat 10 gram sabu.
“Ia membeli di tempat A yang sekarang DPO dan tinggal di Candi, Kumai. Tersangka membeli sabu adalah untuk diperjualbelikan lagi agar mendapat keuntungan,” tutupnya.
Tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) atau Pasal 112 ayat (1) Undang Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana dengan mati, pidana penjara 20 tahun seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat 5 tahun. (tyo/yit)