Polres Kobar Ringkus Bandar Sabu Jaringan Pontianak

5 pontianak sabu
BANDAR SABU; Tersangka residivis narkotika Nurhadi (tengah) Aditya Pratama dan Darsyah (ujung kanan) saat konferensi pers di Mapolres Kobar, Selasa (8/8/2023) (SULISTYO/RADAR PANGKALAN BUN)

Darsyah diringkus saat akan bertransaksi di sebuah rumah Jalan GM Arsyad, Gang Babaga II, Kelurahan Baru, Kecamatan Arut Selatan. Tersangka mendapatkan sabu dengan cara membeli seharga Rp 11 juta dan  mendapat 10 gram sabu.

“Ia membeli di tempat A yang sekarang DPO dan tinggal di Candi, Kumai. Tersangka membeli sabu adalah untuk diperjualbelikan lagi agar mendapat keuntungan,” tutupnya.

Bacaan Lainnya

Tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) atau Pasal 112 ayat (1) Undang Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana dengan mati, pidana penjara 20 tahun seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat 5 tahun. (tyo/yit)

 



Baca Juga :  Infrastruktur Jalan Tiga Kecamatan Butuh Perhatian

Pos terkait