Polres Sukamara Tangkap Dua Tersangka Pencabulan Anak  

hukrim sukamara pencabulan anak
PENCABULAN: Kapolres Sukamara AKBP Dewa Made Palguna dan jajaran memperlihatkan barang bukti dan tersangka saat konferensi pers dua kasus pencabulan anak.  (Fauzianur/Radar Sampit)

SUKAMARA, RadarSampit.com – Kepolisian Resor  (Polres) Sukamara menangkap dua tersangka tidnak pidana pencabulan terhadap anak di bawah umur. Dua tersangka itu ditangkap untuk kasus dengan korban berbeda, pertama seorang kakek berinisial SKD (53) yang diduga mencabuli cucu tirinya berusia 16 tahun.

Sedangkan kasus kedua dilakukan tersangka berinisial SK (26) yang mencabuli tiga anak sekolah dasar.

Bacaan Lainnya

Kapolres Sukamara AKBP Dewa Made Palguna saat konferensi pers menjelaskan, untuk kasus pertama seorang kakek inisial SKD mencabuli cucu tirinya.

Aksinya sudah ditengarai beberapa kali dan berbagai cara, diantaranya mengajak korban ke suatu tempat namun si cucu membonceng SKD. Saat di belakang, disitulah korban sudah merasa aneh dengan gelagat SKD.

“Pelaku SKD juga memperlihatkan film porno kepada korban, berikutnya pelaku meminta pijit dengan korban dan pelaku meraba dan mencoba mencium korban. Merasa ketakutan, korban bergegas pergi,” terang Dewa Made Palguna.

Kemudian kasus kedua yaitu dengan pelaku SK (26) yang mencabuli tiga korban yang masih kelas 2 SD. Upaya pencabulan dilakukan tujuh kali, tetapi hanya empat kali yang berhasil, tiga aksinya gagal.

Baca Juga :  PAD Sukamara dari Sektor Wisata Rp 189 Juta  

Modusnya tersangka berteman dan diiming-imingi sejumlah uang. Kemudian pelaku mengajak korban melakukan gerakan membungkuk naik turun dan pelaku posisi di belakang mencium bagian pantat korban. Gerakan itu dilakukan berulang-ulang dengan adanya kode atau hitungan dari pelaku.

“Kedua pelaku sudah diamankan di Polres Sukamara untuk dilakukan proses hukum lebih lanjut sesuai dengan aturan dan mekanisme yang berlaku. Para pelaku akan dikenakan Pasal 81 dan Pasal 82 tentang Undang-undang Perlindungan Anak, dengan ancaman pidana minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun dan denda paling banyak Rp 5 miliar,” jelas Dewa Made Palguna.

Karena korbannya adalah anak-anak, dalam penanganannya Polres Sukamara berkoordinasi dengan para ahli di antaranya pemerhati perempuan, Kajari, Bapas dan instansi terkait lainnya.

Selain itu, Kapolres juga mengajak seluruh masyarakat agar bersama-sama melakukan pengawasan agar tidak ada ruang gerak pelaku kejahatan, dan melaporkan jika menemukan kasus serupa. “Apalagi kejahatan terhadap anak, kami siap menjaga dan melindungi kerahasiaan pelapor, korban dan saksi,” pungkasnya.(fzr/sla)



Pos terkait