”Satuan pendidikan yang capaian masih di bawah 40 persen, maka pembelajaran dilaksanakan secara jarak jauh,” katanya.
Untuk proses PTM terbatas atau PJJ, pada satuan pendidikan diatur secara teknis oleh satuan pendidikan dengan memperhatikan dan menerapkan protokol kesehatan (prokes).
Pemberhentian pelaksanaan proses PTM terbatas pada satuan pendidikan, lanjutnya, berdasarkan evaluasi bersama Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19 atau apabila ditemukan warga satuan pendidikan yang terdampak Covid-19, maka pembelajaran dilakukan secara PJJ.
”PTM terbatas atau PJJ tersebut dimonitoring pengawas satuan pendidikan, pengawas SMP, dan oleh Dinas Pendidikan bersama satgas kecamatan,” tandasnya. (yn/ign)