Praperadilan Jalani Sidang Perdana, Tersangka Dugaan Korupsi Ini Malah Cabut Gugatannya

Tersangka kasus dugaan korupsi pungutan desa pembuatan Surat Pernyataan Tanah (SPT) di Desa Dadahup
CABUT GUGATAN: Hakim Tunggal Praperadilan membacakan gugatan praperadilan di Pengadilan Negeri Kapuas, Selasa (11/1). (ALEXANDER/RADAR SAMPIT)

KUALA KAPUAS – Tersangka kasus dugaan korupsi pungutan desa pembuatan Surat Pernyataan Tanah (SPT) di Desa Dadahup, GS, mencabut gugatan praperadilan yang diajukannya ke Pengadilan Negeri Kapuas. Pencabutan itu dilakukan mantan kades tersebut saat sidang perdana gugatan tersebut, Selasa (11/1).

Persidangan tersebut dipimpin Hakim Praperadilan Inggit Suci Pratiwi. Setelah pemeriksaan surat kuasa dari pemohon dan surat perintah penunjukan Jaksa untuk sidang praperadilan dari termohon, Hakim Tunggal Praperadilan mempersilakan kuasa pemohon, Guruh Eka Saputra, membacakan gugatannya.

Bacaan Lainnya

Namun, Guruh justru membacakan pencabutan permohonan praperadilan tersebut. Alasannya, perkara itu telah dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor Palangka Raya dan hari persidangannya telah dijadwalkan.

Hakim lalu menanyakan tanggapan tergugat, Kepala Cabjari Palingkau Amir Giri Muryawan terkait pencabutan perkara tersebut. Giri tidak keberatan dengan pencabutan itu.

”Karena pada dasarnya gugatan praperadilan dan pencabutan gugatan praperadilan adalah hak setiap pemohon,” ujarnya.

Baca Juga :  Bukti Terkait Sengketa Lahan Bos Ayam Dinilai Tak Sesuai

Dia melanjutkan, perkara itu telah dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor Palangka Raya pada 4 Januari lalu. Jadwal sidang telah ditetapkan pada 25 Januari 2022.

”Selain itu, penahanan tersangka GS juga sudah beralih ke Penahanan Hakim Tipikor selama 30 hari terhitung sejak 4 Januari sampai 2 Februari 2022,” ujarnya.

GS sebelumnya ditetapkan tersangka dalam kasus dugaan korupsi pungutan desa pembuatan SPT di Desa Dadahup, sejak tahun 2018-2021. Dalam perkara itu, tersangka diduga telah menerima pungutan desa sebesar Rp 253,5 juta. Dia dijerat Pasal 12 Huruf e atau Pasal 11 UU 20/2001 tentang Perubahan atas UU 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. (der/ign)



Pos terkait