Ruang untuk keberatan bagi saksi menjadi bagian dari bidang teknis, jika solusi dari PPK, KPPS, KPU tak diterima saksi peserta pemilu. Dan ketika disodorkan, itulah yang dituangkan.
Menurutnya, saat selesai rekapitulasi di tingkat Kecamatan Baamang juga tidak ada lagi yang keberatan.
Sementara itu, rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara tingkat kabupaten yang dilakukan KPU Kotim kemarin, sudah 11 kecamatan yang selesai.
Di antaranya, Kecamatan Mentaya Hilir Utara, Teluk Sampit, Mentaya Hilir Selatan, Pulau Hanaut, Kotabesi, Seranau, Telawang, Antang Kalang, Bukit Santuai, Telaga Antang, dan Baamang.
”Hari ini yang sudah selesai di Kecamatan Baamang dan sedang berjalan di Kecamatan Cempaga. Sore ini dijeda dan akan kembali dilanjutkan pukul 19.30 WIB malam,” kata Muhammad Rifqi, Ketua KPU Kotim.
Meskipun sudah dilakukan rekapitulasi di kecamatan, saat rekapitulasi di tingkat kabupaten masih ditemukan beberapa kecamatan yang mengalami kesalahan administrasi, sehingga dilakukan koreksi.
”Ada beberapa kecamatan yang dilakukan perbaikan, misalnya di tingkat PPK ada kekeliruan menginput jumlah DPT, itu dikoreksi. Perbaikan hanya terkait kesalahan administrasi saja. Kami tidak berani sampai mengubah perolehan suara. Jadi, yang diperbaiki hanya administrasi, sehingga tidak memengaruhi hasil,” ujarnya.
Rifqi mengatakan, rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara ditargetkan selesai sesuai jadwal pada 3 Maret.
”Mudah-mudahan sebelum (tanggal) itu sudah selesai. Selanjutnya, hasilnya penghitungan dan perolehan suara akan ditetapkan KPU kabupaten, kemudian dilanjutkan ke tingkat provinsi untuk DPRD provinsi dan tingkat nasional untuk DPR RI, DPD, dan Paslon Presiden dan Wakil Presiden,” katanya. (ang/hgn/ign)