Protes Hasil Pleno PPK, Demokrat Mengadu ke DKPP

pleno ppk
REKAPITULASI: Komisioner KPU Kotim saat menggelar pleno rekapitulasi perolehan suara tingkat kabupaten, kemarin. (KPU Kotim untuk Radar Sampit)

SAMPIT, radarsampit.com – Saksi Partai Demokrat kembali menyoal hasil pleno rekapitulasi suara di Kecamatan Baamang saat pleno rekapitulasi suara berjalan di tingkat Kabupaten Kotim, Selasa (27/2/2024).

Saksi partai tersebut menilai ada ketidaksesuaian data suara sah dan jumlah suara partai politik 16 TPS di Baamang.

Bacaan Lainnya

Indra Wijaya, saksi Partai Demokrat menyatakan keberatan dan melapor ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) hingga Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP). Pasalnya, protes mereka tidak direspons mulai dari pleno kecamatan hingga ke tingkat kabupaten.

Indra menuturkan, dari data yang ia miliki, ada selisih satu hingga puluhan suara. Dia mencontohkan di TPS 12 Baamang Tengah, suara sah sebanyak 222, tapi dari jumlah suara parpol 194 suara, sehingga kurang 28 suara. Selain itu, belasan TPS lainnya juga ada selisih.

Baca Juga :  Debit Sungai Arut Naik, Warga Bantaran Diminta Waspada

Menurutnya, ada 12 TPS yang bermasalah dengan 129 suara yang diindikasikan bermasalah. TPS tersebut tersebar di wilayah Baamang Tengah, Baamang Hulu, Baamang Hilir, dan Desa Tinduk.

”Sangat tidak profesional sekali apa yang dilakukan Komisioner KPU Kotim dalam memimpin pleno kabupaten ini. Ini jadi catatan keberatan kami yang akan kami adukan, baik ke Bawaslu hingga DKPP,” kata Indra Wijaya.

Menurutnya, indikasi kecurangan itu sengaja dibiarkan. Hal itu dinilai dilalukan secara terstruktur dan masif. Sebab, lebih dari satu TPS yang terjadi masalah.

Dalam pelaksanaan rapat pleno tersebut dia sudah menyampaikan keberatan dengan melampirkan sejumlah data dan hardcopy telli C1 Pleno PPK Kecamatan.

Komisioner KPU Kotim Muhammad Tohari mengatakan, dalam proses rekapitulasi tingkat kecamatan, jika ada perubahan, ada catatan administrasi, pembetulan terhadap kategori yang ditulis dengan jelas. Seharusnya sudah diketahui jika ada perubahan.

”Mulai dari tingkat TPS akan dicatat jika ada kesalahan atau ada perubahan dicatat oleh KPPS. Kemudian rekapitulasi tingkat kecamatan jika ada perubahan atau perbaikan, dicatat juga oleh PPK,” kata Tohari.

Baca Juga :  Opsi Lain Pelaksanaan Plasma, Perkebunan Bisa Bantu Usaha Produktif Warga

Dia menuturkan, dalam catatan perbaikan yang ditulis di C hasil, kemudian dimuat di D hasil, jejak administrasi itu yang ditulis.



Pos terkait