NANGA BULIK, radarsampit.com – PT Pilar Wanapersada memiliki visi misi menciptakan pertumbuhan berkelanjutan dalam industri berbasis sumberdaya alam.
Sehingga dalam menjalankan kegiatan operasionalnya selalu mengedepankan prinsip-prinsip pengelolaan kelapa sawit lestari dan berkelanjutan dengan memiliki Kebijakan Sustainability, Kebijakan NDPE (No Deforestasi, No Peat, No Eksploitation), mengimplementasikan prinsip kriteria RSPO dan ISPO serta patuh kepada peraturan perundangan yang berlaku.
“Kami juga sangat mendukung kegiatan pelestarian dan perlindungan kawasan bernilai konservasi tinggi baik dalam konsesi maupun di luar konsesi,” ungkap Pimpinan PT Pilar Wanapersada melaui CSR Section Head, Suharianto Ignasius.
Sebagai upaya tindak lanjut pelestarian dan perlindungan kawasan konservasi maka telah dilaksanakan Deklarasi Bersama Pelestarian dan Perlindungan kawasan Bukit Pendulangan antara PT Pilar Wanapersada dengan Pemerintah Desa Bakonsu dan Tamiang, Muspika Lamandau, Muspika Bulik, Lembaga Adat Kecamatan Lamandau dan Lembaga Adat Kecamatan Bulik dan KTH Bukit Raya pad Sabtu (8/7/2023).
Melindungi dan melestarikan kawasan Bukit Pendulangan menjadi sangat penting mengingat semakin tingginya potensi deforestasi di kawasan tersebut yang merupakan salah satu kawasan hutan yang memiliki nilai konservasi tinggi, seperti jasa lingkungan, tangkapan dan penyedia air, biodiversity dan memiliki nilai warisan adat serta budaya setempat.
Lanskap Bukit Pendulangan terletak di wilayah administratif 2 desa yaitu Desa Tamiang Kecamatan Bulik dan Desa Bakonsu Kecamatan Lamandau Kabupaten Lamandau dan masuk dalam 2 konsesi yaitu konsesi perkebunan kelapa sawit PT Pilar Wanapersada dan konsesi Hutan Tanaman Rakyat (HTR) Kelompok Tani Hutan (KTH) Bukit Raya.
“Kami mendukung penuh pelestarian Bukit Pendulangan termasuk jasa lingkungan dan warisan situs-situs budaya yang ada didalamnya dan siap mendukung apabila
pihak adat atau Pemdes Tamiang dan Bakonsu melegalisasikan kawasan Bukit Pendulangan dengan ketetapan pemerintah seperti SK Peraturan Bersama antar desa dan atau peraturan adat yang lebih spesifik mengatur tentang Pengelolaan dan Perlindungan Kawasan Bukit Pendulangan,” ucap pria yang akrab disapa Anto.