NANGA BULIK, radarsampit.com – PT Pilar Wanapersada memiliki visi misi menciptakan pertumbuhan berkelanjutan dalam industri berbasis sumberdaya alam.
Sehingga dalam menjalankan kegiatan operasionalnya selalu mengedepankan prinsip-prinsip pengelolaan kelapa sawit lestari dan berkelanjutan dengan memiliki Kebijakan Sustainability, Kebijakan NDPE (No Deforestasi, No Peat, No Eksploitation), mengimplementasikan prinsip kriteria RSPO dan ISPO serta patuh kepada peraturan perundangan yang berlaku.
“Kami juga sangat mendukung kegiatan pelestarian dan perlindungan kawasan bernilai konservasi tinggi baik dalam konsesi maupun di luar konsesi,” ungkap Pimpinan PT Pilar Wanapersada melaui CSR Section Head, Suharianto Ignasius.
Sebagai upaya tindak lanjut pelestarian dan perlindungan kawasan konservasi maka telah dilaksanakan Deklarasi Bersama Pelestarian dan Perlindungan kawasan Bukit Pendulangan antara PT Pilar Wanapersada dengan Pemerintah Desa Bakonsu dan Tamiang, Muspika Lamandau, Muspika Bulik, Lembaga Adat Kecamatan Lamandau dan Lembaga Adat Kecamatan Bulik dan KTH Bukit Raya pad Sabtu (8/7/2023).

Melindungi dan melestarikan kawasan Bukit Pendulangan menjadi sangat penting mengingat semakin tingginya potensi deforestasi di kawasan tersebut yang merupakan salah satu kawasan hutan yang memiliki nilai konservasi tinggi, seperti jasa lingkungan, tangkapan dan penyedia air, biodiversity dan memiliki nilai warisan adat serta budaya setempat.
Lanskap Bukit Pendulangan terletak di wilayah administratif 2 desa yaitu Desa Tamiang Kecamatan Bulik dan Desa Bakonsu Kecamatan Lamandau Kabupaten Lamandau dan masuk dalam 2 konsesi yaitu konsesi perkebunan kelapa sawit PT Pilar Wanapersada dan konsesi Hutan Tanaman Rakyat (HTR) Kelompok Tani Hutan (KTH) Bukit Raya.
“Kami mendukung penuh pelestarian Bukit Pendulangan termasuk jasa lingkungan dan warisan situs-situs budaya yang ada didalamnya dan siap mendukung apabila
pihak adat atau Pemdes Tamiang dan Bakonsu melegalisasikan kawasan Bukit Pendulangan dengan ketetapan pemerintah seperti SK Peraturan Bersama antar desa dan atau peraturan adat yang lebih spesifik mengatur tentang Pengelolaan dan Perlindungan Kawasan Bukit Pendulangan,” ucap pria yang akrab disapa Anto.
Hal senada juga disampaikan oleh Pengurus Kelompok Tani Hutan Bukit Raya, mereka mendukung pelestarian dan perlindungan Bukit Pendulangan karena bukit tersebut merupakan zona lindung yang wajib dipertahankan karena memiliki nilai konservasi tinggi seperti biodiversity, jasa lingkungan dan situs-situs warisan budaya yang ada di dalamnya.
“Terimakasih, kami akan memelihara, menjaga, dan mengawasi serta melindungi kelestarian kawasan Bukit Pendulangan beserta situs-situsnya sangat penting sebagai warisan anak cucu di masa yang akan datang,” ucap Kompi, Mantir Adat Desa Tamiang.
Sementara itu Kordisen, Pj Kades Tamiang juga mengajak seluruh masyarakat untuk bersama-sama menjaga Kawasan Bukit Pendulangan, termasuk jangan ada lagi perambahan hutan, pembalakan dan pembukaan hutan.
Sedangkan Demang Bulik dan Demang Lamandau bersepakat akan membuat aturan adat untuk menjaga, melindungi dan mengelola kawasan Bukit Pendulangan, Bukit Bulou, Bukit Ombut, Bukit Kakalao, dan Bukit Laja Manah agar lestari dan berkelanjutan.
Ditempat yang sama, Camat Bulik melalui Kasi Pemerintahan, Simon menyampaikan bahwa selain mempertahankan dan memelihara kawasan Bukit Pendulangan beserta situs-situsnya, hendaknya PT Pilar Wanapersada bisa membantu bibit tanaman lokal, terutama bibit tanaman buah yang bermanfaat bagi masyarakat di sekitar dan keanekaragaman hayati yang ada di dalamnya dapat bertambah.(mex/soc/sla)








