Meldy menambahkan, sebanyak 45 orang narapidana yang memenuhi syarat sebelumnya telah diusulkan untuk menerima remisi. Semua yang diusulkan sudah disetujui. “Jadikan ini sebagai bentuk rasa syukur kepada Tuhan dan motivasi agar dalam menjalani sisa pidana di Lapas Sampit ini bisa menjadi lebih baik lagi,” harapnya.
Meldy Putera juga mengucapkan selamat merayakan Natal dan menyongsong tahun baru 2024 untuk warga binaan. “Semoga kedepannya kita bisa menjadi lebih baik lagi untuk menjadikan Lapas Sampit ini jadi Lapas yang aman dan tenteram,” tutupnya.
Pemberian remisi Natal tidak hanya sebagai pengurangan masa hukuman, tetapi juga kesempatan bagi narapidana untuk memperbaiki diri untuk kembali ke masyarakat. Dengan adanya remisi, diharapkan mereka dapat memotivasi diri sendiri untuk terus berkontribusi dan berbuat baik serta mengikuti program dan tata tertib selama menjalani pidana di dalam Lapas Sampit. (yn/yit)