Putusan Pengadilan Terkait Sengketa Lahan Dinilai Janggal, Ada Mafia?

Warga Perkarakan BPN Kotim dan PTTUN Jakarta

gugat
PERLIHATKAN BUKTI: Yuspiansyah (tengah) melalui kuasa hukumnya Labih Marat Binti dan Arif Irawan Sanjaya memperlihatkan bukti dan gugatan untuk BPN Kotim. (DODI/RADAR SAMPIT)

”Kami menolak menyerahkan SHM 571/2012 karena masalah sengketa kepemilikan tanah sedang digugat di PN Sampit. Menunggu sampai ada keputusan pengadilan berkekuatan hukum tetap,” ujar Labih.

Lebih lanjut Labih mengatakan, pihaknya juga melaporkan dugaan pelanggaran oleh empat pegawai BPN Kotim yang  melakukan pengukuran ulang lahan kliennya atas permintaan DS. Padahal, dalam sidang di PTTUN, DS tak memperlihatkan sertifikat asli.

Bacaan Lainnya

”Kami akan laporkan ke Inspektorat Jenderal ATR/BPN di Jakarta, karena dengan mudah menerima permohonan DS tanpa menjelaskan kepentingan dilakukannya pengukuran ulang. Hal yang fatal, sama sekali tidak mempersoalkan kenapa tidak ada SHM Nomor 892 yang asli,” tegas Labih.

Labih mengatakan, berdasarkan Pasal 45 Ayat (1) PP Nomor 24 Tahun 1997, Kepala Kantor Pertanahan tidak boleh melakukan pendaftaran peralihan hak jika tanah yang bersangkutan merupakan objek sengketa di pengadilan.

Baca Juga :  Minimalisasi Konflik Pertanahan, Kotim Targetkan Pasang Seribu Patok Tanda Batas

”Atas hal itu kami menilai Kepala BPN Kotim telah melakukan perbuatan melawan hukum jika tetap melaksanakan pembatalan sertifikat dimaksud. Ingat, saat ini gugatan sengketa kepemilikan tanah sedang berproses di PN Sampit,” ujarnya.

Dia menjelaskan, ukuran tanah kliennya berdasarkan SHM yang dimiliki, yakni seluas 200×100 meter. Di sisi lain, lahan yang digugat DS seluas 50×200 meter. ”Artinya, sisa 50×200 meter adalah milik klien kami. Namun, sisa 50×200 meter juga dijual kepada pihak ketiga,” katanya.

Persoalan itu, lanjut Labih, juga telah dilaporkan ke Ditreskrimum Polda Kalteng dengan dugaan penyerobotan tanah oleh DS. Proses penyelidikan perkara itu sedang berjalan. ”Dalam persoalan ini, kami menilai BPN Kotim semakin mengada-ada. Ini harus dibongkar tuntas,” katanya.

Labih menegaskan, seluruh upaya dan langkah hukum akan ditempuh untuk memerangi mafia tanah di Kalimantan Tengah. ”Kami akan bongkar mafia tanah. Aturan hukum harus ditegakkan dan tidak boleh kalah. Prosesnya harus sesuai kaidah hukum. Kami sudah laporkan mereka dan akan terus memperjuangkan hak milik sampai kapanpun,” ujarnya.



Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *