Putusan Pengadilan Terkait Sengketa Lahan Dinilai Janggal, Ada Mafia?

Warga Perkarakan BPN Kotim dan PTTUN Jakarta

gugat
PERLIHATKAN BUKTI: Yuspiansyah (tengah) melalui kuasa hukumnya Labih Marat Binti dan Arif Irawan Sanjaya memperlihatkan bukti dan gugatan untuk BPN Kotim. (DODI/RADAR SAMPIT)

Menurut Labih, dari rangkaian peristiwa yang dialami Yuspiansyah, diduga terjadi penyelundupan hukum yang dilakukan mafia, baik oleh oknum BPN dan maupun majelis. ”Karena itu dalam laporan kami meminta ditindak tegas,” tandasnya. (daq/ign)



Baca Juga :  Momentum Kebangkitan Srikandi Kotim, Buktikan Ketangguhan Kaum Perempuan

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *