Rambu Larangan Putar Balik di Kota Ini Kerap Dilanggar 

pelanggaran lalulintas
LANGGAR RAMBU LALIN : Pengendara bermotor melanggar rambu lalulintas, berbelok arah di jalur yang dilarang di Jalan HM Rafii, Pangkalan Bun, Senin (26/6/2023). (Sulistyo/Radar Pangkalan Bun)

PANGKALAN BUN, radarsampit – Rambu lalulintas larangan berbelok di sejumlah ruas jalan di Kota Pangkalan Bun, Kabupaten Kotawaringin Barat (Kobar) tidak sepenuhnya ditaati oleh pengendara bermotor.

Di sejumlah ruas jalan yang terdapat rambu larangan belok atau berputar arah masih banyak dilanggar pengendara.

Bacaan Lainnya

Diantaranya di ruas jalan HM Rafi’i (depan PP), Jalan Iskandar, dan di lampu merah Jalan Diponegoro. Di titik tersebut pengguna lalulintas dengan leluasa berputar arah tanpa mempedulikan keselamatan dirinya maupun pengguna jalan lain.

Padahal di titik tersebut arus lalulintas sangat padat dijam tertentu, terutama saat jam pulang kantor dan di malam hari.

Warga beralasan mereka mengambil resiko tersebut karena untuk memutar di jalur putar arah yang ditentukan jaraknya terlalu jauh.

“Alasannya jauh kalau memutar di jalur putar yang diperbolehkan, sehingga mereka ambil jalur pintas, padahal berbahaya,” ucap Raisa, warga Jalan HM Rafii, Senin (26/6).

Baca Juga :  JPU Hadirkan Lima Saksi Di Sidang Tipikor Desa Bunut

Bahkan bukan satu dua kali terjadi kecelakaan, pernah satu waktu ketika jalan lengang ada salah seorang pemotor yang nekat berputar arah di jalur yang dilarang akhirnya tertabrak kendaraan yang akan lurus.

Menurutnya dari pada hanya dipasang rambu tanpa pengawasan, lebih baik jalur putar di depan Pangkalan Bun Park tersebut ditutup untuk menghindari hal yang tidak diinginkan.

“Mending ditutup saja, kan bahaya kalau tanpa pengawasan, kalau hanya dipasang rambu saja tidak efektif karena kesadaran berlalulintas kita masih kurang tertib,” sarannya.

Salah seorang warga Madurejo, Muis menyampaikan keluhannya, terutama warga yang keluar dari gang di sebelah kantor Kelurahan Madurejo, yang memilih melawan arus untuk menuju arah Bank Kalteng.

Ia menyebut pelanggaran yang dilakukan pemotor tersebut sangat beresiko, karena arah dari lampu merah bank Kalteng kendaraan sangat kencang.

“Mereka motong jalur dengan melawan arus, dan berbelok di jalur putar arah di depan Hotel Arsela, kan bahaya tu kalau tiba-tiba memotong jalan dari arah berlawanan,” ujarnya.



Pos terkait