Rapelan Kenaikan Gaji ASN Guru Belum Cair, Ini Penjelasan Kadisdik Kotim

muhammad irfansyah
Muhammad Irfansyah. Kadisdik Kotim

SAMPIT, radarsampit.com – Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) Muhammad Irfansyah menjelaskan alasan tertundanya rapelan kenaikan gaji aparatur sipil negara (ASN) selama dua bulan, yaitu Januari-Februari 2024. Hal itu disebabkan masih menunggu informasi dari Badan Kepegawaian dan Aset Daerah (BKAD) Kotim.

”Rapelan kenaikan gaji ASN selama dua bulan terhitung Januari dan Februari semua belum menerima. Termasuk SOPD lainnya. Hal itu karena menggunakan Sistem Informasi Pembangunan Daerah (SIPD) dan masih menunggu informasi selanjutnya dari BKAD. Sedangkan terhitung Maret 2024, kenaikan gaji sudah dibayarkan,” jelas Muhammad Irfansyah, Rabu (22/5/2024).

Bacaan Lainnya
Gowes

Untuk tunjangan profesi guru (TPG), prosesnya dimulai dengan penerbitan Surat Keputusan Tunjangan Profesi (SKTP) yang menjadi kewenangan penuh dari Kemendikbudristek.

SKTP merupakan surat keputusan yang diterbitkan oleh pemerintah melalui Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) kepada guru yang bersertifikasi sebagai kepastian bahwa guru tersebut akan menerima tunjangan profesi guru.

Baca Juga :  Tahun Ini Usulkan 132 Formasi CPNS

”SKTP tersebut diterima admin di bidang Ketenagaan Dinas Pendidikan pada April 2024. Selanjutnya proses verifikasi dan validasi. Untuk guru yang masuk dalam daftar SKTP, diberikan waktu untuk melengkapi persyaratan sampai dengan akhir minggu pertama Mei 2024,” kata Irfansyah.

Setelah itu, Dinas Pendidikan menunggu dan memastikan proses transfer dana TPG tersebut dari Pusat melalui Apliiasi KASDA.

”Dari informasi BKAD, dana baru di transfer dan masuk ke KASDA pada 17 Mei 2024. Proses pengajuan dan penerbitan SPP dan SPM di Dinas Pendidikan dilakukan pada hari ini 22 Mei 2024,” katanya.

Sementara itu, untuk Tunjangan Penghasilan Pegawai (TPP) khusus guru pada Satuan Pendidikan pada Januari 2024 sudah dibayarkan dan sedang berproses untuk pembayaran berikutnya Februari 2024.

Proses pencairan TPP tersebut berkaitan dengan proses penerbitan rekomendasi dari BKPSDM yang mengintegrasikan aplikasi Platform Merdeka Mengajar (PMM) dari Kemendikbudristek dan aplikasi e-Kinerja (Ekin) dari Badan Kepegawaian Negara (BKN), sehingga masih terdapat sekolah yang pengajuan rekomnya bermasalah dan nilai TPP-nya tidak muncul atau kosong, sehingga diperlukan perbaikan melalui aplikasi Sistem Informasi Manajemen Kepegawaian (SIMPEG).



Pos terkait