Pada 2019 jumlah pencari kerja yang terdaftar 1.042 orang. Sebanyak 550 orang telah mendapatkan pekerjaan dan 522 masih tercatat sebagai pengangguran. Tahun 2020, jumlah pencari kerja yang terdaftar 518 orang. Sebanyak 240 orang mendapatkan pekerjaan dan 278 orang menganggur.
Kemudian, tahun 2021 jumlah pencari kerja 1.346 orang. Sebanyak 157 di antaranya mendapatkan pekerjaan dan dan 1.189 orang masih menjadi pengangguran. Tahun ini, selama Januari-Juni tercatat jumlah pencari kerja yang terdaftar sebanyak 346 orang dan 40 orang di antaranya sudah mendapatkan pekerjaan. Sebanyak 306 orang lainnya belum mendapatkan pekerjaan alias menganggur.
”Data ini diperoleh dari para pengusaha yang membuka loker. Maka itu, kewajiban melaporkan lowongan pekerjaan sangat penting untuk mengetahui dan mendata berapa banyak warga berusia produktif dan pencari kerja yang belum mendapatkan pekerjaan,” ujarnya.
Fuad menambahkan, para pencari kerja juga diwajibkan melapor ke Disnakertrans apabila sudah mendapatkan pekerjaan. ”Kebanyakan pencari kerja yang sudah terdaftar dan mendapatkan pekerjaan tidak lapor, sehingga data jumlah pengangguran di Kotim belum begitu valid. Bahkan, mungkin bisa lebih banyak lagi warga yang masih berusia produktif belum memiliki pekerjaan, karena tidak semua warga di Kotim mendaftarkan diri sebagai pencari kerja,” tandasnya. (hgn/ign)