Regulasi Pengelolaan DAS Dibahas

Regulasi Pengelolaan DAS

PALANGKA RAYA – DPRD Kalimantan Tengah (Kalteng) bersama  organisasi perangkat daerah di lingkungan pemerintah provinsi, membahas penyusunan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pengelolaan Daerah Aliran Sungai (DAS).

Panitia khusus (Pansus) penyusunan raperda, mendorong agar semua aspek yang menyangkut pemulihan danyang berkaitan dengan langkah mempertahankan DAS di Kalteng,  bisa masuk menjadi payung hukum dalam pengelolaan.

Bacaan Lainnya
Pasang Iklan

“Namun terpenting, DPRD sangat mendorong agar raperda ini bisa membuat pengelolaan DAS lebih baik dan bermanfaat bagi masyarakat lokal Kalteng,” kata Ketua Pansus, Lohing Simon, kemarin.

Diuraikannya, rancangan produk hukum daerah ini sudah cukup panjang dibahas oleh DPRD dan pemerintah provinsi. Upaya pengaturan tata pengelolaan sumber daya alam (SDA), khususnya yang ada di aliran sungai sangat ditekankan dalam penyunan raperda tersebut.

Ketua Komisi II ini menegaskan, sistem pengelolaan ini sangat penting karena menyangkut kepentingan daerah dan masyarakat, yang selama ini menjadikan aliran sungai sebagai salah satu sumber mata pencaharian.

Baca Juga :  Gowes Kemerdekaan Sukses Besar, Berharap Rutin Digelar

“Dari dulu masyarakat mengandalkan sumber-sumber alam dari DAS untuk dimanfaatkan. Maka dari itu, keberlangsungan DAS di wilayah Kalteng ini harus diperhatikan dari semua aspek,” ucapnya.

Oleh sebab itu dalam proses penyusunannya, raperda ini wajib memerhatikan aspek yang menyangkut kepentingan masyarakat lokal. Sehingga nantinya produk hukum yang disahkan betul-betul memberi manfaat menyeluruh.

“Kami akan mengawal itu benar-benar. Kami ingin raperda itu justru memberikan sekaligus memperkuat hak-hak masyarakat lokal terhadap pengelolaan DAS,” ucapnya.

Lohing juga memastikan, DPRD akan terus menggali inforamasi untuk memperkaya substansi yang nantinya dimuat dalam peraturan tersebut. Bahkan pihaknya akan menggiatkan kunjungan di dalam daerah, untuk melihat kondisi serta potensi sungai yang di provinsi ini.

“Disepakati juga perlu ada kunjungan luar daerah atau provinsi lain yang bertujuan mencari data, referensi dan konsultasi kepada pihak-pihak yang sudah memiliki regulasi berkaitan dengan pengelolaan DAS,” pungkasnya. (sho/gus)



Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *