Berdasarkan pelacakan yang dilakukan pihaknya, pelaku berhasil teridentifikasi dan diberikan peringatan, bahwa menyebarkan video pornografi dan pemerasan dapat diproses hukum. Pelaku bersedia menghapus, namun tetap disarankan melapor ke Polda Jabar.
”Sudah kami tangani dan kami sarankan seperti itu. Kami harap masyarakat jangan melakukan VCS (video call sex, Red) apa pun alasan dan kondisinya. Jangan sampai menjadi korban dan merugi. Hentikan VCS,” kata Erlan. (daq/ign)