Residivis Curanmor Dibekuk Polisi, Satu Rekan Pelaku Masih Buron

hukrim seruyan
CURANMOR: Polres Seruyan berhasil mengungkap dua kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) di dua TKP berbeda. M. RIFANI DEWANTARA/RADAR SAMPIT

Motor dibawa kabur dengan kondisi kunci masih menempel. Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian sebesar Rp 4 juta.

“Berdasarkan hasil penyelidikan dan dibantu rekaman CCTV, kedua kasus curanmor berhasil diungkap, satu pelaku yang merupakan seorang residivis kambuhan kasus pencurian dengan pemberatan berhasil diamankan, satu pelaku lainnya masih buron,” ungkapnya.

Bacaan Lainnya

Wakapolres Seruyan menyebutkan, barang bukti sepeda motor berhasil diamankan di tengah semak belukar di Jalan Bangum Harja, Kecamatan Seruyan Hilir Timur, yang diduga sengaja disembunyikan oleh para pelaku.

“Pelaku dijerat dengan Pasal 363 ayat (1) ke-4 KUHPidana jo Pasal 64 ayat (1) KUHPidana dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara, pelaku residivis kami amankan, sementara temannya masih dalam pengejaran,” tandasnya. (rdw/fm)



Baca Juga :  Usai Dampingi Istri Melahirkan, Motor Berisi Ari-ari Bayi Raib Digondol Maling

Pos terkait