Motor dibawa kabur dengan kondisi kunci masih menempel. Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian sebesar Rp 4 juta.
“Berdasarkan hasil penyelidikan dan dibantu rekaman CCTV, kedua kasus curanmor berhasil diungkap, satu pelaku yang merupakan seorang residivis kambuhan kasus pencurian dengan pemberatan berhasil diamankan, satu pelaku lainnya masih buron,” ungkapnya.
Wakapolres Seruyan menyebutkan, barang bukti sepeda motor berhasil diamankan di tengah semak belukar di Jalan Bangum Harja, Kecamatan Seruyan Hilir Timur, yang diduga sengaja disembunyikan oleh para pelaku.
“Pelaku dijerat dengan Pasal 363 ayat (1) ke-4 KUHPidana jo Pasal 64 ayat (1) KUHPidana dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara, pelaku residivis kami amankan, sementara temannya masih dalam pengejaran,” tandasnya. (rdw/fm)