RUU KUHP Jangan Mengganggu Kemerdekaan Pers

kebebasan perss

Selanjutnya, Pasal 240 dan 241 Tindak Pidana Penghinaan Pemerintah yang Sah, serta Pasal 246 dan 248 (penghasutan untuk melawan penguasa umum) harus dihapus, karena sifat karet dari kata “penghinaan” dan “hasutan” mengancam kemerdekaan pers, kebebasan berpendapat dan berekspresi.

Selain itu, Pasal 263 dan 264 Tindak Pidana Penyiaran atau Penyebarluasan Berita atau Pemberitahuan Bohong, Pasal 280 Tindak Pidana Gangguan dan Penyesatan Proses Peradilan, Pasal 302-304 Tindak Pidana terhadap Agama dan Kepercayaan, Pasal 351-352 Tindak Pidana terhadap Penghinaan terhadap Kekuasaan Umum dan Lembaga Negara.

“Pasal 440 Tindak Pidana Penghinaa: pencemaran nama baik; Pasal 437, 443 Tindak Pidana Pencemaran,” cetus Arif.

Oleh karena itu, Dewan Pers mengharapkan agar Anggota DPR dapat memenuhi asas keterbukaan sebagaimana diatur dalam Pasal 5 huruf g Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2011 Tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan dalam proses RUU KUHP.

“Sehingga memberikan kesempatan seluruh lapisan masyarakat untuk memberikan masukan mulai dari perencanaan, penyusunan, pembahasan, pengesahan atau penetapan, dan pengundangan secara transparan dan terbuka,” pungkas Arif. (jpg)



Baca Juga :  Diduga Mau Kubur Orok Bayi, Sepasang Remaja di Palangkaraya Diamankan Polisi

Pos terkait