Sabu Dicampur Cairan Pembersih Lantai lalu Dikubur Dalam Tanah

musnah sabu
PEMUSNAHAN BARANG BUKTI : Salah satu pelaku narkoba diminta melarutkan barang bukti sabu di sebuah wadah berisi air yang telah dicampur cairan pembersih lantai. NAJIB/RADAR SAMPIT

Kemudian Pasal 112 ayat (1) Undang-undang RI Nomor 35 tahun 2009 setiap orang yang tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan narkotika golongan I bukan tanaman. Pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 12 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp 800 juta dan paling banyak Rp 8 miliar.

“Khusus untuk 3 tersangka HB, SW dan SD mendapat pasal tambahan yakni Pasal 132 ayat (1) percobaan atau permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana Narkotika dan Prekursor Narkotika,” tegas Kapolres Seruyan. (rk2/fm)

Bacaan Lainnya

 

 

 



Baca Juga :  Tipu-Tipu.! Bisnis Limbah Sawit Berujung Masuk Penjara

Pos terkait