Kemudian Pasal 112 ayat (1) Undang-undang RI Nomor 35 tahun 2009 setiap orang yang tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan narkotika golongan I bukan tanaman. Pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 12 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp 800 juta dan paling banyak Rp 8 miliar.
“Khusus untuk 3 tersangka HB, SW dan SD mendapat pasal tambahan yakni Pasal 132 ayat (1) percobaan atau permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana Narkotika dan Prekursor Narkotika,” tegas Kapolres Seruyan. (rk2/fm)