“BNNP akan komitmen untuk memberantas barang haram itu beredar di Kalteng tanpa memandang siapa saja yang terlibat. Berbagai modus pun sudah terdeteksi.Maka itu jika ada informasi segera laporkan untuk ditindak lanjuti,” imbuhnya.
Untuk diketahui sabu itu merupakan tangkapan BNNP. Pertama,jaringan sabu Banjarmasin-Palangka Raya dengan tersangka RM (42). Dikembangkan lagi, petugas meringkus RH di Jalan Jendral A Yani , Banjarbaru, Kalsel.
Kedua,jaringan Palangka Raya- Pontianak, Kaltim. Dalam jaringan ini berhasil diamankan MR,YD,EA dan SN. Jaringan ini mengirimkan sabu dari Pontianak ke Palangka Raya menggunakan angkutan umum Bus Damri. Barang bukti diamankan 612,23 gram.
Ketiga, jaringan sindikat kampong puntun diamankan RH. Dalam jaringan ini, juga ternyata jaringan Pontianak.Mereka mengambil sabu dari Banjarmasin melalui jalur darat. Diamankan barang bukti satu unit mobil dan 503,6 gram.
Seluruhnya sudah dikenakan tersangka Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 112 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman hukuman seumur hidup, 20 tahun penjara hingga hukuman mati.(daq/gus)