Sanksi Adat Pembuang Sampah Sembarangan di Sampit Dinilai Gegabah, Ini Sebabnya

Depo Sampah
MELUBER: Petugas kebersihan sedang membersihkan sampah yang meluber di Depo Sampah Mini Sehati 02, Kelurahan Sawahan Mentawa Baru Ketapang yang meluber hingga ke jalan, Sabtu (26/3).

SAMPIT, radarsampit.com Pemberlakuan sanksi adat bagi masyarakat yang membuang sampah sembarangan dinilai tak tepat. Kebijakan itu harusnya disertai solusi untuk menjaga lingkungan yang bersih dan sehat. Di sisi lain, pengelolaan sampah di Kotim selama ini dinilai belum dilakukan dengan baik.

Penanganan sampah yang dikelola Dinas Lingkungan Hidup Kotim dibuang ke tempat penumpukan sampah yang berakhir di tempat pembuang akhir (TPA). Kawasan TPA dapat menimbulkan pencemaran lingkungan yang sangat berbahaya yang lambat laun dirasakan dampaknya oleh masyarakat Kota Sampit.

Bacaan Lainnya

Bau sampah yang ditimbulkan menunjukkan terjadinya pelepasan CH4, H2S, Amonia, CO2 yang akan mengudara ke atmosfer yang dapat menjadi salah satu penyebab terjadinya pemanasan global.

Hal tersebut disampaikan pakar lingkungan di Kotawaringin Timur (Kotim) Joni, Kamis (20/10). Dia menuturkan, air limbah yang mencari tanah dan sumber air tanah dapat tercemar dan membahayakan masyarakat. Terutama masyarakat yang mengonsumsi air sumur.

Menurutnya, masalah sampah yang menggunung dan tidak dikelola dengan baik dapat berefek terhadap lingkungan. Misalnya, lalat atau tawon singgah ke tempat sampah akan membawa dampak pada tumbuhan. Apabila lalat itu hinggap ke bunga pisang, maka buah pisang menjadi hitam dan merusak daging buahnya.

”Penerapan sanksi adat itu bagus diberlakukan, tetapi bagaimana dengan pemerintah daerah, apakah sudah mengolah sampah dengan baik? Jadi, dengan banyaknya pertimbangan ini, saya menilai kebijakan ini gegabah dan terlalu dipaksakan untuk memberlakukan hukum adat ke masyarakat, sementara Pemkab Kotim belum mampu mengolah sampah yang tanpa disadari berisiko dan memberikan dampak buruk terhadap kesehatan dan lingkungan,” ujarnya.

”Lebih berbahaya mana dengan sampah yang dibuang di TPA dengan sampah yang sedikit dibuang di pinggir jalan, yang setiap hari disapu oleh pasukan kuning,” tambahnya lagi.

Joni menambahkan, untuk mengatasi masalah sampah di Kotim, Perguruan Muhamadiyah Sampit siap investasi dengan syarat, Pemkab Kotim menyediakan lahan. Selain itu, semua sampah tidak dipilah, kecuali sampah B3 diantar ke lokasi pabrik pengolahan sampah, dengan ketentuan per ton antara 2,5 juta sampai 3 juta bayar ke pabrik.

”Investasi ini tentunya diperlukan pula oleh PDAM dalam pengolahan air minum dengan PH 7, berbahan karbon dan asap cair mampu menggantikan tiga zat kimia yang biasa digunakan PDAM Kotim,” ujarnya.

Catatan Radar Sampit, Pemkab Kotim sebelumnya telah menyiapkan lahan seluas 3 hektare untuk dibangun pabrik industri pengelolaan sampah limbah medis dan nonmedis. Bupati Kotim Halikinnor menargetkan peletakan batu pertama akan dimulai pada Januari 2023 dan ditargetkan dapat beroperasi akhir tahun mendatang.

Pihak ketiga yang digandeng Pemkab Kotim terkait hal itu adalah PT Bumi Resik Nusantara Raya dan PT Hapakat Betang Mandiri. Hal tersebut dinilai sebagai langkah serius pemerintah menangani persoalan sampah. Pemkab Kotim akan mengupayakan pembangunan pabrik industri pengelolaan limbah medis, disusul pengelolaan limbah masyarakat.

”Sesuai komitmen, kami akan menindaklanjuti pembanguan pabrik industri limbah medis terlebih dahulu, baru setelah itu pengelolaan limbah masyarakat. Insya Allah, pabrik industri pengelolaan limbah medis pertama kali di Kalteng. Kami berharap dengan adanya pengelolaan sampah limbah medis, RSUD dr Murjani tidak perlu lagi mengirim limbah keluar kabupaten,” kata Bupati Kotim Halikinnor. (hgn/ign)

Pos terkait