SAMPIT – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) memerlukan tambahan sekitar 200 personel lagi. Hal itu untuk memperkuat peran instansi tersebut dalam menjalankan tugas dan fungsinya menegakkan peraturan daerah.
”Saat pembahasan dengan Satpol PP, paling tidak perlu ada sekitar 350 petugas dari Satpol PP yang akan menjalankan tugasnya,” kata Ketua Badan Pembentukan Daerah (Bapemperda) DPRD Kotim Handoyo J Wibowo, Minggu (17/10).
Handoyo menuturkan, hal tersebut mengemuka dalam pembahasan Raperda Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat. Raperda turunan dari UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah tersebut akan jadi payung hukum dan acuan Satpol PP Kotim menjalankan tugas.
Menurut Handoyo, personel Satpol PP Kotim saat ini ada sekitar 140 orang. ”Artinya, ke depan memang perlu ditambah sekitar 200 personel. Semoga ini bisa dipenuhi untuk pelaksanaan perda tersebut,” kata Handoyo.
Handoyo berharap kekurangan 200 personel tersebut bisa terpenuhi melalui kuota penerimaan CPNS yang diajukan setiap tahunnya. ”Saya berharap ke depannya formasi CPNS untuk Satpol PP ini lebih banyak, karena memang kebutuhan untuk itu sangat tinggi,” ujarnya.
Wakil Ketua Bapemperda Darmawati juga mendesak Pemkab Kotim segera meningkatkan sarana dan prasarana Satpol PP agar instansi tersebut bisa menjalankan tugas secara optimal sesuai harapan.
”Sarana dan prasarana ini menjadi hal mutlak supaya kita juga bisa menuntut kinerja Satpol PP lebih maksimal. Kalau saat ini, harus kita akui banyak keterbatasan yang sedang mereka hadapi. Ini perlu menjadi perhatian,” ujarnya.
Darmawati memberi perhatian serius terhadap Satpol PP karena instansi itu menjadi ujung tombak mengawal peraturan daerah dan produk hukum daerah lainnya. Raperda tentang Ketertiban Umum dan Ketenteraman Masyarakat dinilai sangat penting, karena ketertiban umum merupakan salah satu hak dasar masyarakat yang wajib dipenuhi.
Pelaksana ketertiban umum menjadi tugas pokok dan fungsi Satpol PP. Untuk itu, sudah seharusnya Pemkab Kotim memperhatikan kebutuhan sarana dan prasarana penunjang pelaksanaan tugas instansi tersebut.