Terkait hal tersebut, Valentina menyatakan menyambut baik dengan adanya Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pembinaan Bahasa Indonesia dan Pelestarian Bahasa Daerah, yang saat ini tengah dibahas oleh DPRD dan pemerintah setempat.
Ia mengharapkan, peraturan daerah yang nantinya dikeluarkan juga mengatur tentang penerapan kurikulum bahasa daerah di sekolah. Sehingga dengan adanya payung hukum yang mengatur hal tersebut, pelestarian bahasa daerah bisa terus digiatkan melalui kegiatan pendidikan.
“Intinya Balai Bahasa hanya bisa mengharapkan hal ini bisa diperhatika. Ya mudah-mudahan dengan peraturan daerah yang sekang disusun, pelestarian bahasa bisa dimasukan dalam kurikulum,” pungkas Valentina. (sho/gus)