NANGA BULIK, Radar Sampit.com-Sebagai jalur merah perlintasan narkoba antarprovinsi, tak heran jika peradaran narkoba jadi kasus paling tinggi di Kabupaten Lamandau. Hal ini terungkap saat Kapolres Lamandau AKBP Bronto Budiyono, S.I.K didampingi pejabat utama Polres menggelar press release akhir tahun di pendopo Mapolres setempat Jalan Bukit Selatan, Nanga Bulik, Jumat (30/12) pagi.
Disampaikan, ada peningkatan jumlah tindak pidana tahun 2021 dibanding tahun 2022, yaitu 135 kasus di tahun 2021 dan 139 di tahun 2022. ” Dilihat dari total jumlah Kasus, ada kenaikan 2,8 persen,” ujar Bronto.
Sedangkan penyelesaian tindak pidana juga mengalami kenaikan yaitu pada tahun 2021 diselesaikan 86 kasus dan tahun 2022 ada 98 kasus yang berhasil dirampungkan, sehingga mengalami kenaikan sebesar 9,1 persen.
“Jumlah kasus tindak pidana terbanyak di tahun 2022 adalah narkoba sebanyak 24 kasus dengan jumlah barang bukti sebanyak 8.211, 49 gram sabu dan 4.32,15 gram ekstasi ,” bebernya.
Kasus berikutnya yang mencolok di Kabupaten Lamandau, yakni kasus penadahan, pengeroyokan, ilegal mining, ilegal loging dan kepemilikan senjata api.
Bronto mengatakan, dalam meningkatkan pelayanan kepada masyarakat, Polres Lamandau juga telah membuat 20 inovasi diantaranya adalah SIM delivery, SKCK Delivery dan SKCK Keliling.Selain itu saat ini juga telah di kembangkan satu Pospol menjadi Polsubsektor di daerah kecamatan Bulik Timur. Hal ini merupakan upaya memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat.
Dirinya pun mengimbau kepada masyarakat Lamandau, tetap menjaga keamanan dan ketertiban, saat perayaan pergantian tahun. Tidak melakukan kebut-kebutan, menyalakan petasan atau kembang api, selalu waspada dengan lingkungan sekitar dan jika menemukan hal-hal yang mencurigakan segera hubungi pihak kepolisian.(mex/gus)