Semakin Mudah, Daftar Haji Cukup lewat Aplikasi

Pendaftaran haji bakal semakin mudah Tidak perlu datang ke kantor Kemenag kabupaten/kota
Ilustrasi. (jawapos.com)

Hanif mengatakan dengan integrasi data kependudukan tersebut, petugas yang melayani pendaftaran haji mendapatkan berbagai kemudahan. Misalnya tinggal menginput NIK, maka data calon jamaah sudah langsung muncul. Integrasi data kependudukan ini juga bisa mencegah adanya duplikasi data pendaftar haji.

Selain itu integrasi data kependudukan ini penting ketika ada pelimpahan atau luncurkan porsi haji. Misalnya ada calon jamaah haji yang meninggal ketika masih dalam antrian, nomor porsinya bisa dilimpahkan ke anak kandung atau saudara kandung. Nah untuk memastikan pelimpahan porsi ini sesuai ketentuan, diperlukan data dari KK. ’’Jangan sampai (dilimpahkan) ke orang lain,’’ katanya.

Bacaan Lainnya

Secara umum Hanif mengatakan di tengah pandemi Covid-19 saat ini, pendaftaran haji masih terus dibuka. Tetapi dia mengakui jumlahnya menurun. Dia memperkirakan rata-rata jumlah pendaftar haji di masa pandemi sekarang tinggal 30 persen dari kondisi normal.

Baca Juga :  Wabup Kotim Minta CJH Hindari Stres, Diharapkan Tak Malu Bertanya

Bahkan tingkat pendaftaran haji sepanjang 2021 mengalami penurunan dibandingkan 2020 lalu. Misalnya pada November dan Desember 2020 jumlah pendaftar haji berskira 37 ribu orang tiap bulannya. Tetapi pada bulan yang sama di 2021 susut tinggal 21 ribuan tiap bulannya.

’’Yang mengalami peningkatan sekarang pembatalan haji,’’ katanya. Hanif mengatakan pembatalan ini umumnya dikarenakan faktor ekonomi. Di tengah kondisi pandemi Covid-19 seperti sekarang, sejumlah masyarakat membutuhkan uang. Sehingga dia mengambil kembali uang setoran awal pendaftaran haji sebesar Rp 25 juta/orang. Akibatnya pendaftaran haji mereka dibatalkan.

Meskipun pendaftaran haji selama pandemi Covid-19 menurun, bukan berarti antrian haji semakin pendek. Sebaliknya antrian haji masih tetap panjang. Sebab dua tahun terakhir tidak ada pemberangkatan haji. Misalnya masa tunggu di Provinsi Jawa Timur sekarang 32 tahun. Padahal pada Juni 2020 lalu, masa tunggu antrian haji di Jawa Timur 29 tahun. Kondisi serupa hampir terjadi di provinsi lainnya.

Sementara itu, Dirjen Dukcapil Kemendagri Zudan Arif Fakhrulloh mengatakan, integrasi data haji dan umrah bisa ditingkatkan. Bahkan, dia berharap Ditjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU) bisa mengikuti Ditjen Pajak dan BPJS Kesehatan yang akan menggunakan NIK sebagai pengganti NPWP dan nomor kepesertaan nomor BPJS.



Pos terkait