Setelah peristiwa tersebut, para pelaku kemudian melarikan diri dan berdasarkan penyelidikan, mereka berada di Kabupaten Kotawaringin Timur.
Setelah diketahui keberadaannya para tersangka kemudian dijemput paksa di tempat persembunyiannya beserta barang bukti yang erat kaitannya dengan tindak pidana yang dilakukan.
“Tiga pelaku ini ditangkap setelah proses lidik selama 10 hari, mereka melarikan diri dan kita tangkap di Kotim beserta barang bukti,” tegasnya.
Barang bukti yang berhasil diamankan berupa parang beserta sarungnya, mandau, beberapa dokumen dan surat perintah patroli.
Akibat perbuatannya tiga tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat 1 UU Darurat RI Nomor 12 tahun 1951, Pasal 335 ayat 1 KUHP dan Pasal 212 KUHP Jo Pasal 55 Ayat 1 KUHP. “Ancaman hukumannya selama 10 tahun penjara,” pungkasnya. (tyo/sla)