Sempat Mundur, Kotim Pastikan Bangun Pabrik Pengolah Sampah dan Limbah Medis Tahun Ini

sampah kotim
MENINJAU LOKASI : Bupati Kotim Halikinnor bersama sejumlah pejabat terkait meninjau lahan yang akan dijadikan lokasi pembangunan pabrik pengolahan limbah medis dan non medis di TPA Jalan Jenderal Sudirman KM 14, beberapa tahun lalu. (Heny/Radar Sampit)

Ini semua tidak lepas dari dukungan dan perjuangan dari Mas Susilo selaku Ketua Kadin Kotim yang aktif mendatangkan para investor ke Kotim,” ujarnya.

Sebelumnya, Bupati Kotim Halikinnor sudah merencanakan melaksanakan peletakkan batu pertama pembangunan limbah sampah medis dan non medis pada Agustus 2022 lalu, namun diundur karena terkendala izin. Rencana itu kembali ditentukan pada 7 Januari 2023 lalu bertepatan pada HUT Kotim ke-70 tahun. Namun, untuk kedua kalinya rencana itu kembali diundur.

Bacaan Lainnya

Proses perizinan yang begitu banyak menyebabkan pembangunan tak berjalan sesuai rencana, sehingga rencana itu terpaksa harus diundur dan progress pembangun masih terus diupayakan.

“Lahan sudah siap, tinggal peletakkan batu pertama (tanda dimulainya pembangunan). Saya ingin peletakkan batu pertama dilaksanakan Agustus 2022, tapi mereka (perusahaan pihak ketiga) tidak mau sebelum perizinan lengkap. Saat ini Pemkab Kotim masih berproses menunggu hasil izin amdal dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK),” kata Halikinnor, Jumat (7/10).

Baca Juga :  PKB Buka Kans Gabung KIM Plus, Sinyal Merapat ke Prabowo-Gibran Makin Menguat

Halikinnor memperhitungkan pembangunan limbah dapat dimulai Januari 2023 dengan estimasi penyelesaian selama 8 bulan. Sehingga, diawal Januari 2024 bertepatan dengan HUT Kotim yang ke-71 tahun pada 7 Januari 2024 nanti, pembangunan limbah sampah dan limbah medis dapat operasional.

“Kalau tidak ada hambatan ataupun kendala, peletakkan batu pertamanya kalau bisa dilaksanakan akhir tahun ini. Sesuai informasi dari PT Bumi Resik (pihak ketiga) ada beberapa tahapan terutama persoalan kelengkapan izin yang membuat proses pembangunan menjadi agak terhambat. Tetapi, saya upayakan peringatan HUT Kotim yang ke-71 tahun nanti, bangunan limbah sampah dan medis dapat segera operasinal di tahun 2024,” ujarnya.

Namun, hingga memasuki awal Januari 2024 peletakan batu pertama belum dilakukan, bahkan rencana beroperasi pengolahan limbah sampah medis dan non medis masih jauh dari harapan rencana.

Catatan Radar Sampit, Pemkab Kotim telah menggandeng pihak ketiga sudah dibahas tahun 2021 lalu. Kerjasama itupun ditindaklanjuti pada 4 September 2021 dengan melaksanakan penandatanganan Memorandum of Understanding (MoU) atau perjanjian kerjasama pada Sabtu (4/9/2024), antara Pemkab Kotim dalam hal ini PT Hapakat Betang mandiri sebagai perusahahaan daerah atau badan usaha milik daerah (BUMD)  dengan PT Bumi Resik Nusantara Raya selaku pihak ketiga.



Pos terkait