Sempat Terkendala Hujan dan Bencana, KPU Kotim Akhirnya Selesaikan Tahapan Coklit

coklit
COKLIT: Pantarlih memasang stiker sebagai tanda telah dilakukan coklit di Kecamatan Tualan Hulu. (IST/RADAR SAMPIT)

”Sampai saat ini kami tidak mengatahui ketidakpatuhan coklit dan masalah itu ditemukan di daerah mana. Sampai hari terakhir pelaksanaan coklit, saya meyakini Pantarlih yang bertugas di Kotim telah melaksanakan coklit sesuai aturan dan prosedur,” katanya.

Siti mengingatkan masyarakat agar berperan aktif memastikan namanya terdaftar sebagai pemilih. Masyarakat bisa mengecek namanya di papan pengumuman yang dipajang di kantor desa atau secara online melalui cekdptonline.kpu.go.id.

Bacaan Lainnya

”Apabila namanya belum terdaftar, bisa diproses melalui online atau datang langsung ke kantor KPU atau lapor ke PPK, PPS atau Pantarlih agar dibantu menginput data warga agar terdaftar masuk sebagai pemilih,” ujarnya.

Dalam tahapan coklit, Siti mengakui ada kendala aplikasi e-Coklit yang sering bermasalah, baik persoalan sistem maupun jaringan internet, sehingga sejumlah Pantarlih melakukan coklit secara manual.

Baca Juga :  Rekrutmen CPNS dan PPPK Digelar Terpisah, Cek di Sini untuk Pelaksanaan di Kotim

Siti memastikan pemilih tidak terpisah dari data kartu keluarga dan masuk TPS lain. ”Setiap TPS maksimal terdiri dari 300 daftar pemilih. Lebih dari itu akan dimasukkan daftar pemilih di TPS terdekat domisili rumahnya. Kami memastikan dalam satu KK tidak ada daftar pemilih yang terpisah ke TPS lain,” katanya.

Selain itu, lanjutnya, apabila dalam proses coklit ditemukan warga yang telah meninggal dunia, data tersebut akan masuk kategori tidak memenuhi syarat (TMS).

”Sekarang, kalau ada warga yang meninggal, Pantarlih akan memasukkan menjadi TMS dengan ketentuan harus ada keterangan dokumen dari pihak keluarga yang meninggal dunia yang dikeluarkan pemerintah desa atau kelurahan. Jadi, Pantarlih tidak bisa sembarang men-TMS-kan data warga tanpa menyertakan surat dokumen dari desa atau kelurahan,” ujarnya.

Jika ditemukan daftar pemilih formulir model A daftar pemilih yang tidak sesuai penempatan TPS, Pantarlih akan melakukan pemuktahiran data. ”Inilah tujuannya coklit dilaksanakan, untuk memuktahirkan data pemilih dengan mengkroscek satu per satu daftar pemilih apabila ada elemen yang perlu diperbaiki. Apabila ada data pemilih yang meninggal, maka data itu di TMS dan apabila ada data pemilih yang pindah, maka penempatan TPSnya disesuaikan domisilinya yang sekarang,” ujarnya. (hgn/ign)



Pos terkait