Semua Desa Wajib Sediakan Ruang Isolasi

pemerintah desa wajib menyiapkan satu ruang isolasi
CEGAH KORONA: Petugas menunjukkan ruang isolasi di Desa Pulau Hanaut. Warga juga menyemprotkan disinfektan kepada setiap orang yang masuk kantor pemdes. (HENY PUSNITA/RADAR SAMPIT)

”Ada tiga orang yang berjaga secara bergantian,” ujarnya.

Mengenai sumber anggaran, setiap pemerintah desa telah menerima dana desa (DD) yang bersumber dari Kementerian Desa Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (Kemendes PDTT).  Desa Hanaut di tahun 2021 mendapat dana sebesar Rp 1.021.872.000 dan alokasi dana desa (ADD) yang bersumber dari Pemkab Kotim yang diperoleh dari hasil bagi hasil pajak daerah dan bagian dari dana perimbangan keuangan pusat daerah sebesar Rp 607.180.000.

Bacaan Lainnya

“Pemerintah desa diwajibkan mengalokasikan 8 persen untuk pengadaan pencegahan Covid-19 termasuk untuk ruang isolasi, posko, bantuan alat kesehatan untuk masyarakat dan kegiatan sosialisasi kepada masyarakat. Namun, ini belum terserap habis karena kegiatan PPKM masih berjalan,” katanya.

Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Hawianan mengatakan, semua desa sudah mengalokasikan 8 persen. Namun, pihaknya belum menerima laporan berapa desa yang sudah menyediakan ruang isolasi.

“Sejauh ini belum ada laporan secara rinci mana saja desa yang sudah menyediakan ruang isolasi. Tetapi, yang pasti semua desa sudah mengalokasi DD 8 persen untuk penanganan Covid-19, yang itu artinya sebagian besar desa di Kotim sudah menyiapkan ruang isolasi dan menjalankan PPKM skala mikro,” kata Hawianan saat ditemui di ruang kerjanya, Selasa (4/5).

Baca Juga :  Penularan Covid-19 Terus Menurun, Warga Mulai Abaikan Prokes

Sesuai petunjuk penggunaan dana desa tahap 1, pelaksanaan PPKM salah satunya penyediaan ruang isolasi sudah menjadi kewajiban yang harus dilaksanakan oleh setiap desa.

“Semua desa menyiapkan ruang isolasi bukan berarti membangun baru, tetapi dapat memanfaatkan bangunan yang ada di desa dengan menambah fasilitas sehingga menjadi layak untuk dijadikan ruang isolasi,” katanya.

“Penyediaan ruang isolasi juga dapat disediakan di Puskesmas atau Pustu di setiap desa. Sampai saat ini yang kami ketahui langsung ditangani puskesmas atau pustu setempat bila gejala atau dicurigai terkonfirmasi Covid-19,” tambahnya.

Pelaksanaan PPKM akan dilaporkan bersamaan dengan laporan pertanggungjawaban penggunaan dana desa per tahapan. ”Termasuk alokasi 8 persen untuk penanganan pencegahan Covid-19 ini masuk dalam laporan pertanggungjawaban penggunaan dana desa,” tandasnya. (hgn/yit)



Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *