Sengketa Koperasi dan Perkebunan Kembali Memanas

sengketa lahan
Ilustrasi sengketa lahan

SAMPIT – Upaya penyelesaian konflik dan sengketa lahan antara perusahaan perkebunan di Kecamatan Mentaya Hulu, Kabupaten Kotawaringin Timur dengan warga yang tergabung dalam Koperasi Garuda Maju Bersama (GMB) belum menemui titik temu. Bahkan, sengketa itu kembali memanas.

Upaya mediasi sudah sering dilakukan, namun selalu menemui jalan buntu lantaran belum ada kesepakatan mengenai lahan yang dicadangkan untuk lahan plasma Koperasi GMB. Persoalan pencadangan plasma itu tertuang dalam Surat Keputusan Menteri Agraria dan Tata Ruang Badan Pertanahan Nasional (ATR BPN RI) Sofian Djalil.

Bacaan Lainnya
Pasang Iklan

Sejak SK dan sertifikat hak guna usaha (HGU) diterbitkan 2016 lalu oleh Kementerian ATR BPN, perkebunan dinyatakan menerima keputusan tersebut.

Beranjak dari itu, masyarakat akhirnya mengambil langkah  akan melakukan pemortalan di areal perkebunan. Sebab, pihak koperasi menilai belum ada penyelesaian terkait penyerahan lahan plasma yang dicadangkan.

Baca Juga :  Puncak Amarah Serobot Lahan, Warga Segel Akses Perusahaan

”Begitupun pihak Polres Kotim (Polsek Mentaya Hulu) dan TNI setempat, akan kami beritahukan untuk meminta pengamankan di lokasi agar tidak terjadi konflik antara kedua kubu agar upacara hinting pali bisa dipasang dan berjalan lancar,” kata Amer, tokoh masyarakat Desa Pahirangan yang mewakili anggota Koperasi GMB.

Selain itu, menurut anggota koperasi lainya, Dansyah, pihaknya sudah beberapa kali mengadakan mediasi yang difasilitasi DPRD dan Pemkab Kotim. Namun, belum ada kepastian penyelesaian.

”Masalahnya adalah lahan masyarakat yang telah dicadangkan kementerian ATR BPN RI itu tidak ada penyelesaiannya. Dari awal masyarakat meminta perusahaan untuk menyerahkan lahan cadangan tersebut, tapi pihaknya selalu mengalihkan masalah. Nyatanya, lahan cadangan 1.080 hektare tersebut digarap dan ditanam pihak perusahaan lebih dulu. Padahal, lahan tersebut dicadangkan Kementerian ATR BPN untuk petani plasma yang tergabung di Koperasi GMB,” katanya.

Adapun lahan masyarakat itu, lanjut Dansyah, berada di wilayah Desa Pahirangan. ”Untuk itulah kami bersama masyarakat telah merencanakan untuk melakukan pemasangan hinting di areal lahan yang disengketakan tersebut,” ujarnya. (ang/ign)



Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *